Ulama Perempuan dan Karakter Santri: Meneguhkan Kesalingan Menuju Indonesia Emas

Dosen Sejarah Peradaban Islam UIN Alauddin Makassar
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Elza Ramona tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia Emas 2045 tidak cukup dibangun dengan teknologi, pertumbuhan ekonomi, dan infrastruktur. Indonesia juga membutuhkan manusia yang berilmu, berintegritas, menghargai perbedaan, dan peduli terhadap sesama. Di sinilah pendidikan karakter menjadi fondasi, termasuk di pesantren yang menurut Kementerian Agama jumlahnya lebih dari 42 ribu lembaga.
Pembentukan karakter dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya tentang apa yang diajarkan, tetapi siapa yang mengajar dan dalam relasi seperti apa santri belajar. Tulisan ini berargumen bahwa pengakuan terhadap ulama perempuan adalah syarat bagi pendidikan karakter yang utuh, dan perspektif Mubadalah memberi kerangkanya.
Mandat Pesantren dan Ukuran Keberhasilannya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 menetapkan tiga fungsi pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan membentuk santri yang berakhlak mulia, mandiri, dan moderat serta mencintai tanah air. Keberhasilan pesantren, kemudian tidak cukup diukur dari kemampuan membaca kitab atau menghafal Al-Qur’an, tetapi juga dari cara santri memperlakukan orang lain, menyikapi perbedaan, menjaga amanah, dan menolak kekerasan. Kesalehan personal harus beriringan dengan kesalehan sosial.
Nilai-nilai itu tumbuh lewat pengajaran, pembiasaan, keteladanan, dan dialog, bukan nasihat semata. Siapa yang menjadi teladan menentukan kualitas karakter santri. Kehadiran ulama perempuan adalah soal kualitas pendidikan, bukan sekadar representasi.
Ulama Perempuan: Otoritas yang Lama Hadir, Pengakuan yang Belum Utuh
Perempuan sudah lama terlibat dalam transmisi ilmu, pengasuhan, dan dakwah di pesantren. Disertasi Achmad Rifa’i tentang Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh memperlihatkan bagaimana Nyai memaknai ulang peran keagamaannya lewat pengajian kitab kuning dan pengelolaan lembaga pendidikan. Kajian itu juga menunjukkan bahwa legitimasi Nyai kerap bertumpu pada citra keibuan dan garis keturunan. Pijakan ini membuka pintu, tetapi berisiko membuat kiprah mereka dibaca sebagai pengabdian, bukan kontribusi keilmuan dan kepemimpinan.
Pergeseran penting terjadi lewat Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Kongres pertama di Cirebon (April 2017) dihadiri sekitar 780 ulama perempuan. Kongres kedua di Jepara (November 2022) diikuti lebih dari 1.500 peserta dari 31 negara dan merumuskan sikap keagamaan atas isu seperti pemaksaan perkawinan dan pemotongan genitalia perempuan. Dengan itu, ulama perempuan tampil sebagai produsen pengetahuan keagamaan. Ukurannya semestinya ilmu, integritas, dan kemaslahatan, bukan jenis kelamin, tanpa meniadakan peran kyai.
Mubadalah: Dari Prinsip ke Praktik
Mubadalah, yang dikembangkan Faqihuddin Abdul Kodir, menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang sama-sama bertanggung jawab menghadirkan kemaslahatan atas dasar kesalingan. Perspektif ini menjadi salah satu pendekatan dalam metodologi fatwa KUPI. Dalam pendidikan pesantren, ada tiga konsekuensinya. Pertama, ilmu adalah kebutuhan bersama. Santri dan ulama, laki-laki maupun perempuan, perlu akses yang adil untuk belajar dan mengembangkan keilmuan. Kedua, karakter dibangun lewat relasi yang saling menghormati. Santri laki-laki belajar menghargai kepemimpinan perempuan, sementara santri perempuan memperoleh ruang menyampaikan pendapat dan mengambil tanggung jawab. Ketiga, tanggung jawab membentuk karakter tidak dibebankan hanya kepada perempuan. Pengasuhan dan penjagaan lingkungan yang aman adalah tanggung jawab bersama.
Karakter yang Diuji oleh Relasi Kuasa
Jika karakter dibentuk oleh relasi, relasi yang timpang adalah ancaman paling nyata. Kementerian Agama menerbitkan PMA Nomor 73 Tahun 2022 yang mewajibkan pesantren mencegah dan menangani kekerasan seksual. Pada April 2023, Kemenag menyatakan akan mencabut izin Pesantren Al-Minhaj di Batang setelah dugaan pencabulan oleh pengasuhnya terhadap lebih dari 15 santri.
Nasihat akhlak kehilangan daya ketika struktur memberi kuasa besar tanpa pengawasan. Ulama perempuan tidak otomatis menjamin keamanan. Yang dibutuhkan adalah rancangan kelembagaan dengan kepemimpinan yang berbagi, pelaporan yang tepercaya, dan kurikulum yang menanamkan penghormatan pada martabat manusia. Dalam merancangnya, keilmuan ulama perempuan menjadi rujukan penting.
Dari Pengakuan ke Kebijakan
UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 memuat agenda keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif. Ulama perempuan tidak boleh diperlakukan sekadar alat mencapai target pembangunan. Ini soal keadilan terhadap ilmu dan pemiliknya. Langkah konkretnya bisa dengan melibatkan ulama perempuan dalam penyusunan kurikulum, musyawarah, dan evaluasi kebijakan pesantren. Dokumentasikan karya dan pengalaman mengajar mereka, serta dukung pendidikan lanjutan seperti Ma’had Aly, dan menjadikan pencegahan kekerasan seksual bagian dari tata kelola pesantren.
Momentumnya ada. Pada Hari Santri 2025, Menteri Agama mengumumkan persetujuan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, peluang untuk memastikan perspektif ini masuk sejak awal.
Indonesia Emas Dimulai dari Relasi yang Adil
Indonesia Emas bukan hanya target ekonomi, melainkan cita-cita masyarakat yang adil dan beradab. Meneguhkan ulama perempuan berarti meneguhkan bahwa ilmu tidak kehilangan manfaat karena disampaikan perempuan, kepemimpinan tidak kehilangan legitimasi karena dijalankan perempuan, dan tanggung jawab membangun bangsa adalah amanah bersama. Dalam perspektif Mubadalah, ulama perempuan dan laki-laki berjalan bersama menghadirkan pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga memuliakan manusia.
