Kumparan Logo

43.805 Pekerja Terkena PHK hingga Juli, Industri Padat Karya Paling Tertekan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat 43.805 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut merupakan pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berdasarkan data tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja ter-PHK terbanyak, yakni sekitar 20,16 persen dari total PHK yang tercatat pemerintah.

Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Randy Manilet, mengungkapkan angka tersebut merupakan data resmi yang dapat menjadi indikator kondisi pasar kerja, tetapi belum sepenuhnya menggambarkan tekanan PHK di Indonesia. Sebab, masih terdapat pekerja yang terdampak PHK tetapi belum tercatat dalam data JKP.

"Data nonaktif BPJS Ketenagakerjaan dan informasi dari serikat pekerja juga mengindikasikan cakupannya bisa lebih luas. Angka 43 ribu tersebut lebih tepat dibaca sebagai batas bawah dari tekanan pasar kerja," kata pengamat CORE Indonesia, Yusuf kepada kumparan, Senin (24/8).

Menurutnya, jumlah PHK hingga Juli 2026 memang lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, PHK masih terkonsentrasi di sejumlah kawasan industri padat karya seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

Ia menilai persoalan PHK tidak hanya berada di sisi ketenagakerjaan, tetapi juga merupakan dampak dari tekanan yang dihadapi industri di sisi hulu. Perusahaan, khususnya industri padat karya seperti tekstil dan garmen, cenderung mengurangi jumlah pekerja ketika biaya produksi meningkat sementara pesanan dan margin usaha menurun.

Sejumlah faktor disebut ikut menekan industri, mulai dari biaya energi, harga bahan baku impor, pelemahan nilai tukar rupiah, biaya logistik hingga masuknya produk murah ke pasar domestik.

Di sisi lain, permintaan ekspor masih menghadapi ketidakpastian global. Sementara daya beli masyarakat di dalam negeri juga dinilai belum sepenuhnya kuat.

"Perusahaan akhirnya menghadapi tekanan biaya dari satu sisi dan penjualan yang belum cukup kuat dari sisi lain," katanya.

Yusuf menekankan pemerintah perlu fokus menghilangkan bottleneck yang langsung dirasakan pabrik, mulai dari kepastian pasokan dan harga gas, ketersediaan bahan baku, sampai pengawasan impor agar industri dalam negeri tidak kalah di pasar sendiri. Biaya energi, logistik, dan aturan yang tumpang tindih juga perlu ditekan karena semuanya mempengaruhi keputusan perusahaan untuk mempertahankan pekerja.

Perusahaan akan lebih mampu mempertahankan tenaga kerja ketika mesin produksi terus berjalan dan pesanan tersedia. Pemerintah juga perlu memperbaiki basis data PHK dengan mengintegrasikan data BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, sekaligus memperkuat JKP, pelatihan, dan penempatan kembali pekerja di kawasan yang rentan.

“Fokus kebijakan seharusnya bukan sekadar mencegah PHK setelah terjadi, tetapi menjaga agar perusahaan tetap mampu berproduksi,” ujar Yusuf.

OSS Jadi Sorotan

Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Shutterstock

Senada, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai persoalan PHK memang tidak terlepas dari berbagai masalah di sisi hulu. Ia juga menilai angka PHK yang tercatat pemerintah belum tentu mencerminkan keseluruhan kondisi di lapangan.

Menurut Timboel, terdapat pekerja yang kehilangan pekerjaan tetapi tidak tercatat sebagai PHK, salah satunya karena mengundurkan diri akibat kondisi perusahaan.

"Memang ada PHK-PHK yang nggak dilaporkan. Yang mengundurkan diri itu dianggap bukan PHK, padahal itu PHK juga," kata Timboel.

Ia menyoroti persoalan perizinan sebagai salah satu faktor yang membuat biaya usaha di Indonesia menjadi tidak efisien. Meskipun pemerintah telah menerapkan Online Single Submission (OSS) untuk menyederhanakan proses perizinan, praktik di lapangan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan sistem tersebut.

"Ada di Undang-Undang No 6 2023 tentang perubahan cipta kerja dengan online single submission. Tapi kan faktanya prosesnya juga nggak segampang yang kita bayangkan," ujar Timboel.

Selain perizinan, Timboel menilai industri juga menghadapi tekanan dari sisi bahan baku. Ketergantungan terhadap bahan baku impor membuat biaya produksi semakin meningkat ketika nilai tukar rupiah melemah.

Sementara itu, biaya energi dan logistik juga menjadi persoalan lain. Menurut Timboel, harga gas dan energi lainnya serta biaya pengangkutan barang hingga pelabuhan turut membuat industri Indonesia kurang efisien.

"Ini kan persoalan yang memang menyebabkan industri kita itu tidak efisien," ujarnya.

Timboel menekankan pentingnya memastikan regulasi yang telah dibuat benar-benar diterapkan. Ia menilai secara substansi, Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sudah cukup mendukung kemudahan berusaha. Namun, persoalan muncul pada tahap implementasinya.

"Dari sisi substansi hukumnya relatif sudah baik, tapi dari sisi struktur hukumnya, pelaksanaannya tidak jalan," kata Timboel.

Oleh karena itu, Timboel menilai pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai aturan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan biaya usaha dan meningkatkan daya saing industri.

Dengan pembenahan di sisi hulu, mulai dari perizinan, bahan baku, energi hingga logistik, perusahaan diharapkan dapat menjaga efisiensi produksi. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi perusahaan untuk mempertahankan kegiatan usaha sekaligus tenaga kerja.

instagram embed