Kumparan Logo

Ada Bursa Mineral, OJK Naikkan Anggaran Kerja 2027 Jadi Rp 10,58 T

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat OJK bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (3/9/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat OJK bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (3/9/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi rancangan kerja dan anggaran (RKA) mereka untuk tahun 2027 menjadi Rp 10,58 triliun. Hal ini seiring kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Pada 17 Juni lalu sebenarnya Komisi XI DPR RI sudah menyetujui RKA OJK tahun 2027 sebesar Rp 10,24 triliun. Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari menjelaskan RKA tersebut perlu direvisi karena dihitung dengan perhitungan sebelum kehadiran BMKS sampai perubahan UU P2SK.

“RKA tersebut belum mempertimbangkan mandat dari perubahan Undang-Undang P2SK, terutama penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis beserta organ pendukung organisasi dan lainnya,” kata sosok yang akrab disapa Kiki itu dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (3/9).

Di samping itu, ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian juga mencakup pengalihan bidang audit internal, manajemen risiko dan pengendalian kualitas ke bidang kebijakan strategis serta tambahan infrastruktur IT dan kelogistikan.

Wakil Ketua DK OJK Hernawan Bekti Sasongko menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut nantinya terbagi ke dalam dua kelompok. Dalam hal itu, pembentukan bidang pengawasan BMKS mendapat porsi Rp 194,51 miliar.

“Tambahan anggaran ini terbagi dalam dua kelompok, yaitu pembentukan Bidang Pengawasan BMKS sebesar Rp 197,51 miliar, dan penyediaan infrastruktur serta penguatan fungsi lain sebesar Rp 142,69 miliar,” ujarnya.

Kebutuhan BMKS mencakup operasional pengaturan, pengawasan, perizinan, dan pengembangan, biaya terkait SDM, serta penguatan infrastruktur TI dan pengembangan aplikasi untuk mendukung proses bisnis pengawasan BMKS berbasis digital.

Sementara itu, kelompok penyediaan infrastruktur dan penguatan fungsi diarahkan untuk tambahan infrastruktur kelogistikan, tambahan infrastruktur teknologi informasi, dan penguatan fungsi literasi dan inklusi keuangan.

Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Dengan sumber anggaran tetap Rp 13,89 triliun dan pengeluaran setelah penyesuaian Rp 10,58 triliun, Hernawan menjelaskan saldo awal tahun berikutnya diproyeksikan sebesar Rp 3,307 triliun atau saldo berkurang Rp 340,20 miliar dibandingkan postur yang disetujui 17 Juni 2026 lalu.

Selain itu, ia juga menjelaskan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan program kerja pada bidang BMKS tahun depan.

“Strategic outcome bidang pengawasan BMKS adalah tingkat kualitas pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Adapun pada aspek pengaturan dan perizinan, OJK akan menyiapkan ketentuan serta mekanisme pengawasan melakukan kajian, komparasi, dan memproses perizinan bursa, anggota bursa serta lembaga penunjang untuk mendukung ekosistem value chain ICOMEX.

Sementara pada aspek pengawasan, OJK akan membangun sistem informasi pelaporan serta mengawasi tata kelola dan operasional BMKS secara integrasi dan end-to-end.

instagram embed