Anggaran Kemenko Hilirisasi yang Dipimpin Bahlil Diambil dari Kementerian ESDM

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap anggaran operasional Kementerian Koordinator (Kemenko) Hilirisasi dan Transisi Energi yang dipimpin Bahlil Lahadalia akan berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut disampaikan Suahasil saat ditemui di Istana Presiden, Jakarta, Senin (5/10).
Menurutnya, pemerintah saat ini masih menyiapkan struktur anggaran dan tata kelola untuk kementerian koordinator baru tersebut. “Oh, Pak Bahlil menangani anggaran dengan sangat baik. Dari Kementerian ESDM,” kata Suahasil.
Dia menjelaskan, pembentukan Kemenko baru membuat pemerintah perlu menyiapkan anggaran untuk mendukung operasional kementerian tersebut. Termasuk menentukan bagian anggaran (BA), tata kelola, hingga administrasinya.
“Kan ya pasti harus mulai, kalau sudah ada kantor Kemenko-nya, sudah ada anggarannya, sudah ada biaya operasionalnya ya harus dilengkapi. Tinggal nanti kan kita bikin apakah namanya bagian anggaran, tata kelolanya, administrasinya, bagian anggarannya, BA-nya berapa, dan seterusnya, itu dalam proses kita buat,” ujarnya.
Bahlil sebelumnya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi pada Kamis (1/10). Dalam jabatan barunya, Bahlil tetap merangkap sebagai Menteri ESDM.
Kementerian ESDM menyebut penyatuan koordinasi hilirisasi dan transisi energi diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri sekaligus memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Bahlil mengatakan pembentukan Kemenko tersebut dibutuhkan agar agenda hilirisasi dan transisi energi tidak lagi berjalan secara parsial, melainkan dilakukan secara komprehensif dan terukur.
Diharapkan Percepat Hilirisasi dan Transisi Energi
Direktur INDEF Green Transition Initiative (GTI), Imaduddin Abdullah, menilai pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi dapat menjadi peluang untuk mempercepat agenda transisi energi, hilirisasi, dan industrialisasi hijau.
Menurut Imaduddin, kementerian koordinator tersebut perlu segera menetapkan target, tenggat waktu, mekanisme koordinasi, serta penyelesaian ketidakselarasan agenda antarinstansi.
“Terbentuknya kementerian koordinator ini menjadi salah satu peluang untuk Indonesia semakin maju di bidang transisi energi dan hilirisasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (5/10).
Dia menilai kompleksitas regulasi dan persoalan teknis dalam transisi energi membutuhkan orkestrasi lintas lembaga agar proses perencanaan hingga implementasi dapat berjalan selaras.
Salah satu agenda yang perlu dipercepat adalah program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp). Menurut Imaduddin, program tersebut membutuhkan penyelarasan kebijakan industri, perencanaan energi, tata ruang, infrastruktur, dan investasi.
Pengembangan PLTS 100 GWp juga dapat dihubungkan dengan kawasan industri sebagai pusat permintaan energi bersih. Berdasarkan kajian INDEF GTI dan Systemiq, delapan kawasan prioritas berpotensi menyerap listrik bersih sebesar 24-31 terawatt-hour (TWh) per tahun.
Potensi tersebut setara dengan kapasitas PLTS sekitar 8-13 GW atau 8-13 persen dari target nasional 100 GWp.
Namun, Imaduddin menyebut realisasi potensi tersebut sangat bergantung pada penyelesaian hambatan birokrasi serta kesiapan jaringan, lahan, dan pembiayaan.
Dia mendorong Kemenko baru menetapkan target yang jelas, terutama untuk membuka hambatan pengadaan listrik energi terbarukan, memastikan akses jaringan, menyiapkan lahan, serta membangun skema investasi dan pembiayaan.
“Kementerian koordinator baru bisa memperluas potensi ini dengan penyederhanaan birokrasi melalui konsep Kawasan Energi Terbarukan/Renewable Energy Zones (REZs),” ucapnya.
Butuh Koordinasi Lintas Kementerian
Selain transisi energi, Imaduddin menilai pembentukan Kemenko baru dapat menjadi momentum untuk memperbaiki strategi hilirisasi pemerintah.
Menurutnya, keberhasilan hilirisasi bergantung pada keputusan banyak kementerian yang harus saling mendukung. Industri mineral kritis, misalnya, masih menghadapi sejumlah hambatan mulai dari perizinan, kebutuhan infrastruktur energi, hingga risiko pasokan.
Di sisi lain, sebagian tahap pengolahan justru mengalami kelebihan kapasitas. Persoalan utamanya adalah ketidaksesuaian antara kapasitas, bahan baku, dan kebutuhan pasar.
“Hilirisasi membutuhkan dukungan lintas kementerian yang terarah, dari perizinan, energi dan akses pasar. Ketika satu mata rantai tertinggal, manfaatnya pun tidak optimal. Oleh sebab itu, peran kementerian koordinator sebagai orkestrator kebijakan menjadi penting,” tandas Imaduddin.
Sementara itu, Associate Principal Energy Shift Institute, Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma, mengatakan Kemenko Bahlil berpotensi besar apabila mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan penyediaan energi bersih.
“Namun, dampaknya belum bisa dinilai dari pembentukan lembaganya saja. Sepertinya, hingga saat ini pemerintah masih membahas pembagian kementerian teknis di bawah koordinasinya, sehingga kejelasan kewenangan dan mekanisme kerjanya akan sangat menentukan,” tegasnya.
Zuhdi menuturkan, peluang terbesar Kemenko tersebut adalah menjadikan kebutuhan listrik industri hilirisasi sebagai pasar bagi energi terbarukan.
Misalnya, pembangunan kawasan industri dan smelter perlu direncanakan bersamaan dengan pembangkit bersih, jaringan listrik, dan kontrak pembelian listrik jangka panjang yang jelas.
“Kemenko ini juga dapat mempercepat penyelesaian persoalan lintas kementerian, seperti perizinan, lahan, insentif investasi, dan kebijakan komponen lokal. Tetapi, kewenangannya harus jelas agar koordinasi tersebut benar-benar memperpendek pengambilan keputusan,” jelasnya.
Menurut Zuhdi, ukuran keberhasilan Kemenko baru harus mencakup jumlah proyek energi bersih yang mencapai tahap final pembiayaan dan beroperasi, seberapa besar kebutuhan industri dipenuhi energi terbarukan, serta seberapa besar penurunan emisinya.
“Jika ekspansi hilirisasi atau industri tetap bergantung pada tambahan pembangkit fosil, pertumbuhan investasi industri belum tentu mempercepat transisi energi. Kemenko baru ini perlu memastikan kedua agenda tersebut bergerak selaras sejak tahap perencanaan,” tutupnya.
