APINDO Usul Aturan Upah Lebih Fleksibel dalam RUU Ketenagakerjaan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong agar pengaturan upah dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dibuat lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing industri. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan daya saing investasi Indonesia.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menilai fleksibilitas pengupahan penting karena kondisi setiap perusahaan tidak sama. Menurutnya, perusahaan yang memiliki kemampuan lebih baik seharusnya diberi ruang untuk memberikan upah lebih tinggi, sementara perusahaan dengan kondisi yang kurang baik tidak seharusnya dipaksakan mengikuti standar yang tidak sesuai kemampuannya.
“Sebagian penetapan upah itu dilakukan di internal perusahaan. Kenapa? Karena perusahaan itu macam-macam. Ada perusahaan yang bagus, ada perusahaan yang kurang bagus,” kata Bob dalam keterangan resmi, Kamis (3/9).
Menurut Bob, kondisi perusahaan paling diketahui oleh manajemen dan pekerja sehingga penetapan upah perlu memberikan ruang bagi perundingan di tingkat perusahaan. “Yang paling tahu situasi kondisi di perusahaan itu adalah manajemen perusahaan itu sendiri dan serikat pekerja. Nggak bisa pihak lain di luar itu tiba-tiba ikut menetapkan,” ujarnya.
Skema Sesuai Kemampuan Industri
Bob mengusulkan skema safety net yang dipadukan dengan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan melalui mekanisme bipartit. Menurut dia, pendekatan tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berbeda-beda antarsektor dan wilayah.
Dia mencontohkan kondisi Jawa Barat yang menghadapi banyak PHK, sementara Jawa Tengah justru mengalami kesulitan mencari tenaga kerja. Menurut Bob, salah satu persoalannya berkaitan dengan perbedaan upah minimum antardaerah yang perlu disikapi agar kesenjangan tidak semakin lebar.
Bob juga menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus mendukung masuknya investasi asing. Sebab, target pertumbuhan ekonomi 8% dinilai tidak cukup hanya mengandalkan potensi domestik.
“Supaya investasi asing masuk kita harus buat Undang-Undang yang nggak aneh-aneh dibandingkan negara ASEAN,” katanya.
Dia berharap aturan ketenagakerjaan nantinya memberikan kepastian usaha dan perlindungan kepada pekerja tanpa justru menghambat investasi. “Yang paling penting bagaimana Undang-Undang Tentang Kerja ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita. Jangan sebaliknya Undang-Undang Tentang Kerja ini menjadi derailers yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan 8 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua APINDO Bidang Ketenagakerjaan Darwoto mengatakan pembaruan regulasi ketenagakerjaan memang perlu mencari keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan pekerja, fleksibilitas, produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja. APINDO juga menilai karakteristik masing-masing sektor perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan.
"Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tetap dapat menjadi acuan dalam penetapan upah minimum awal. Namun, penyesuaian secara berkala perlu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas.
APINDO mengusulkan formula upah minimum = inflasi + (pertumbuhan PDB × 0,1–0,3) + negosiasi bipartit. Formula tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi investor sekaligus membuka ruang penyesuaian upah berdasarkan kondisi dan kemampuan masing-masing industri.
Untuk upah sektoral, APINDO berpandangan penetapannya perlu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing industri, bukan diberlakukan secara seragam.
