Kumparan Logo

Aturan Baru Pemegang Saham Bursa Efek Resmi Berlaku, Berikut Rinciannya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, mengatakan POJK 13/2026 sebagai landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan demutualisasi, yakni perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek yang sebelumnya hanya dimiliki anggota Bursa menjadi dimiliki orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan, dalam keterangan resminya, Senin (21/9).

POJK 13/2026 mengatur sejumlah aspek, antara lain saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta laporan Bursa Efek.

Ilustrasi saham gorengan. Foto: ImageFlow/Shutterstock

Dalam aturan teranyar itu, kepemilikan saham Bursa Efek oleh setiap pemegang saham dibatasi paling banyak 5 persen dari jumlah saham yang telah dikeluarkan. Kepemilikan di atas 5 persen, kata Hasan wajib memperoleh persetujuan OJK untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, dan pengendalian satu pihak.

Hasan menjelaskan, tiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas atau lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.

OJK juga menekankan independensi Bursa Efek dalam proses demutualisasi. Kepemilikan oleh pihak selain anggota Bursa Efek harus mempertahankan independensi Bursa, sementara kepemilikan saham dipisahkan dari status keanggotaan Bursa Efek.

Di sisi tata kelola, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.

instagram embed