Aturan Saham Rp 1 Berlaku, 10 Emiten di Bawah Gocap Ini Kompak Naik

Sejumlah saham berharga di bawah Rp 50 per saham mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan Senin (28/9), bertepatan dengan mulai berlakunya aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menurunkan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1.
Berdasarkan data movers Stockbit, pada pukul 15.58 WIB, setidaknya ada 10 emiten di bawah gocap yang masuk top gainers, yaitu saham PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) menjadi salah satu top gainers dengan kenaikan 34,62% ke level Rp 35 per saham. Selanjutnya, PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) naik 34,38% menjadi Rp 43.
Kenaikan lebih dari 30% juga dicatat PT Mitra International Resources Tbk (MIRA) dan PT Pan Brothers Tbk (PBRX) yang masing-masing naik 33,33% ke Rp 32. Kemudian PT PP Properti Tbk (PPRO) menguat 33,33% ke Rp20 dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) naik 33,33% ke Rp48.
Sementara itu, PT Andira Agro Tbk (ANDI) dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) masing-masing naik 31,82% ke Rp 29. PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) menguat 28,57% ke Rp 18, sedangkan PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK) naik 27,27% ke Rp 14.
Sebelumnya, saham-saham yang berada di level Rp 50 memiliki keterbatasan ruang penurunan karena Rp 50 merupakan batas harga terendah. Dengan aturan baru, saham kini memiliki ruang untuk bergerak hingga Rp1. BEI menyatakan perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan memperbaiki proses pembentukan harga (price discovery), terutama pada saham yang selama ini stagnan di level Rp 50.
Namun, kenaikan harga pada hari pertama penerapan aturan ini tidak serta-merta menunjukkan perubahan fundamental emiten. Sejumlah saham yang sebelumnya berada di bawah Rp50 juga termasuk dalam daftar emiten yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus seiring perubahan aturan BEI.
