Kumparan Logo

B50 Diterapkan 1 Juli 2026, Bahlil Pastikan Kadar Airnya Lebih Rendah dari B40

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Road test B50 di Lembang hingga Cirebon, Selasa (21/4/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Road test B50 di Lembang hingga Cirebon, Selasa (21/4/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan progres uji coba program biodiesel 50 persen (B50) sudah hampir 90 persen selesai dan siap diimplementasikan 1 Juli 2026.

Bahlil akan menghadiri rapat bersama tim uji coba B50 pada pekan depan. Sejauh ini, dia menyebutkan hasilnya memperlihatkan kadar air yang lebih rendah dari campuran 40 persen alias B40.

Sekarang kan kita uji coba terus semuanya, 80-90 persen dari hasil uji coba Alhamdulillah baik, bahkan kadar airnya dibandingkan B40 itu lebih baik B50," ungkapnya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Senin (8/6).

Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan seluruh hasil uji coba yang sudah berlangsung. "Namun hasil akhirnya akan kami sampaikan saat setelah rapat evaluasi final," tegasnya.

Program mandatori campuran minyak kelapa sawit (CPO) dengan Solar atau biodiesel 40 persen dilaksanakan sejak tahun 2025 hingga paruh pertama 2026, sementara B50 akan dimulai paruh kedua tahun ini.

Awalnya, target alokasi biodiesel sepanjang tahun 2026 ditetapkan sebesar 15.646.372 kiloliter (KL). Hingga April 2026, penyaluran alokasi ini sudah terealisasi 29,51 persen. Dengan kenaikan mandatori menjadi 50 persen, alokasi biodiesel diprediksi naik 2 juta KL menjadi 17.602.168 KL hingga akhir tahun 2026.

Skema Baru Impor Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Sementara itu, Bahlil juga menjelaskan terkait skema baru impor minyak dan gas bumi (migas) akan melibatkan Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi, yakni Balai Besar Pengujian Migas Lemigas di bawah naungan Kementerian ESDM.

Kebijakan teranyar tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.

"Hari ini saya akan mulai bicara, karena arahan Bapak Presiden lewat Perpres itu bahwa impor sektor energi yang meliputi crude, BBM, ataupun LPG, diharapkan agar bisa kita juga dikelola oleh BLU dalam hal ini Lemigas," jelasnya.

Lemigas, kata Bahlil, akan dikhususkan bagi kerja sama kontrak pembelian migas antar pemerintah alias government to government (G-to-G). Dengan demikian, penugasan impor migas kini tidak hanya melalui badan usaha saja untuk memangkas proses birokrasi.

"Tujuannya apa, agar memotong mata rantai daripada proses yang selama ini terjadi dan itu bisa G2G. Kalau Presiden katakanlah melakukan kerja sama dengan negara lain terkait dengan crude, itu bisa langsung G2G dan ditindaklanjut lewat G2B lewat negara," tutur Bahlil.

Bahlil juga membuka peluang salah satu tujuan impor migas yakni dari Rusia. Pasalnya, kerja sama sudah dilakukan dengan skema G-to-G. "Akan diarahkan untuk kemungkinan itu bisa terjadi," tandasnya.

Seorang teknisi laboratorium menunjukkan sampel Biodiesel B50 saat acara pengujian bahan bakar nabati tersebut sebagai bagian dari rencana strategis pemerintah di Lembang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (21/04/2026). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS

Dalam Pasal 5 Perpres No 26 Tahun 2026, disebutkan bahwa penyediaan migas dari impor oleh BLU dan BUMN dilakukan dengan kriteria kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak bumi, BBM, dan/atau LPG secara global, gangguan rantai pasok di dalam dan luar negeri, bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok, keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi, serta cadangan minimal nasional di bawah ambang batas.

"Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian," bunyi Pasal 5 Ayat 3 beleid tersebut.

Berdasarkan Pasal 6, pembiayaan impor yang dilakukan oleh BLU dapat bersumber dari pendanaan internal BLU dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, tidak hanya mengakomodasi pembelian migas dari Rusia, Kementerian ESDM juga membuka kemungkinan skema yang sama berlaku pada impor dari negara lain seperti negara-negara Afrika hingga Amerika Serikat (AS).

instagram embed