Bea Cukai Kaji Skema Tarik Pengusaha Rokok Ilegal ke Jalur Resmi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah mengkaji skema untuk mendorong pengusaha rokok ilegal beralih ke jalur resmi melalui penerapan layer cukai rokok.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan pihaknya masih membahas skema tersebut bersama dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEP).
“Ya kita masih bahas kita masih bahas, yang pasti tunggu tanggal mainnya saja karena kan saya eksekutor, pasti kan dibicarakan sama DJSEP,” kata Djaka di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9).
Djaka menyebut pembahasan mengenai skema tersebut belum dilakukan lebih lanjut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun demikian, DJBC nantinya tetap perlu berkonsultasi dengan DPR sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Ya sementara kita belum, mudah-mudahan mungkin nanti ada solusi untuk pembicaraan dengan DPR, karena kan kita nggak bisa ini sendiri, pasti kita akan konsultasi dengan DPR,” ujar Djaka.
Skema tersebut ditujukan untuk menarik pelaku usaha rokok ilegal agar mendaftarkan usahanya dan menjalankan kegiatan produksi serta penjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha yang ingin masuk ke jalur resmi nantinya dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Dengan begitu, produk rokok yang sebelumnya beredar secara ilegal dapat menjalankan usahanya melalui mekanisme resmi.
“Mereka akan mendaftar kepada kita untuk NPPBKC-nya, sehingga dia (pengusaha rokok) bisa jualan dengan resmi. Selama ini kan ilegal,” ujarnya.
Namun, Djaka belum dapat memastikan berapa banyak pengusaha rokok ilegal yang berpotensi masuk ke jalur resmi melalui skema tersebut. Sebab, aturan mengenai penerapan layer tarif cukai masih dalam tahap pembahasan.
“Yang pasti masih menunggu, karena kita kan belum resmi untuk oke kita naik, kita buka layer-nya, ketika itu dibuka pasti akan ada pendaftaran untuk bisa masuk ke kelas III. Tapi sementara sambil menunggu aturannya kita juga belum bisa bergerak,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Konferensi APBN KiTa edisi September 2026, sepanjang 2026 DJBC telah melakukan 13.151 kali penindakan terhadap rokok ilegal. Jumlah penindakan tersebut tumbuh 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan penindakan tersebut tercatat rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 1,124 miliar batang. Jumlah tersebut meningkat sekitar 60 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
