BPJS Ketenagakerjaan Usul Peserta Magang di Luar Negeri Dapat Jaminan Sosial

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengusulkan agar peserta program pemagangan di luar negeri turut mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
Saiful mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja tanpa membedakan bentuk maupun pola hubungan kerjanya.
Menurutnya, pengaturan mengenai peserta pemagangan, pekerja sektor informal, pekerja rentan, hingga tenaga kerja dalam program digital menjadi langkah untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial.
"Kami mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja tanpa membedakan bentuk dan pola hubungan kerjanya," kata Saiful dalam RDPU Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9).
Dalam pembahasan RUU tersebut, Saiful menyoroti perlindungan bagi peserta pemagangan. Ia menilai ketentuan yang ada saat ini baru mencakup peserta pemagangan yang berada di wilayah Indonesia.
Padahal, menurut dia, peserta pemagangan yang ditempatkan di luar negeri juga menghadapi risiko kecelakaan kerja sehingga perlu mendapat perlindungan jaminan sosial.
Saiful mencontohkan kasus peserta pemagangan asal Indonesia yang ditempatkan di Jepang dan mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Peserta tersebut diketahui menjalani pemagangan di Toda Kogyo Corp, Jepang.
"Kami mengusulkan di dalam RUU ini untuk pemagangan, tidak hanya yang di dalam negeri tetapi juga pemagangan ke luar negeri juga mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan," ujar Saiful.
Selain peserta pemagangan, Saiful juga menyoroti perlindungan bagi pekerja sektor informal yang masuk kategori rentan. Ia mendukung adanya bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat dan daerah melalui bantuan iuran dapat mempercepat perluasan kepesertaan sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru atau kemiskinan ekstrem.
Saiful menilai RUU tersebut belum secara tegas mengatur bantuan iuran bagi pekerja sektor informal yang bekerja atau berusaha secara mandiri. Kelompok tersebut antara lain nelayan, petani, pengemudi ojek, pedagang, pemilik warung, serta kelompok pekerja mandiri lainnya yang tergolong rentan.
Karena itu, Saiful mengusulkan adanya norma yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan bantuan iuran kepada kelompok pekerja tersebut.
BPJS Kesehatan Sampaikan 15 Usulan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan 15 usulan kebijakan terkait jaminan sosial kesehatan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Usulan tersebut mencakup penambahan definisi jaminan sosial dan pensiun, kepesertaan tenaga kerja pemagangan, serta perluasan cakupan pelindungan bagi pekerja sektor informal dan tenaga kerja asing.
BPJS Kesehatan juga mengusulkan pengaturan mengenai pengakhiran hubungan kerja pada usia pensiun, pelindungan jaminan sosial bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hingga lima tahun, serta pelindungan jaminan sosial bagi pekerja anak.
Selain itu, usulan mencakup pelindungan jaminan sosial bagi pekerja yang sedang menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, cuti haid, pernikahan, dan kegiatan keagamaan.
BPJS Kesehatan juga menyoroti hak pekerja dan keluarga, kewajiban pembayaran iuran selama masa perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) beserta konsekuensinya, pengakhiran hubungan kerja karena pensiun, perselisihan PHK, serta sinergi pengawasan terhadap kepatuhan program jaminan sosial.
