BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Danantara Tahun 2025

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mulai melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Tahun 2025.
Pemeriksaan ini merupakan salah satu agenda strategis BPK untuk menilai kewajaran laporan keuangan sekaligus mendorong penguatan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan BPI Danantara.
Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, mengatakan pemeriksaan tersebut diawali dengan Grand Entry Meeting sekaligus penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan kepada CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta, Kamis (16/9).
“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ujar Slamet melalui keterangan tertulis, Jumat (17/9).
Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, serta Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria.
Pemeriksaan BPK ini mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk dalam struktur BPI Danantara.
Pelaksanaan audit mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Selain itu, pemeriksaan juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam Pasal 3K UU BUMN itu disebutkan bahwa pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara menjadi kewenangan BPK.
Sebelumnya, BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 yang belum diaudit (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. Penyerahan laporan ini menjadi salah satu tahapan dalam proses persiapan pemeriksaan BPK.
BPK kemudian menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026. Rentang waktu sejak laporan keuangan unaudited diterima hingga surat tugas diterbitkan merupakan bagian dari tahapan persiapan audit grup yang dilakukan BPK.
Dalam periode itu, BPK melakukan sejumlah pekerjaan persiapan, termasuk memperbarui penilaian risiko dan materialitas serta menyusun strategi pemeriksaan. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan proses audit dapat berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
Slamet menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menjadi dasar bagi BPK dalam memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan BPI Danantara. Dalam prosesnya, BPK akan melihat kesesuaian laporan dengan standar akuntansi, kelengkapan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk-based audit. Melalui pendekatan ini, auditor antara lain mengidentifikasi potensi kesalahan penyajian material, kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), ketidakpatuhan, hingga kelemahan dalam sistem pengendalian intern.
Slamet mengatakan auditor grup membutuhkan akses yang memadai terhadap data, informasi, dan pihak-pihak terkait untuk dapat menjalankan tanggung jawabnya dalam mengidentifikasi serta merespons risiko material dalam proses audit berbasis risiko.
“Oleh karena itu, dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan,” jelas Slamet.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan dukungan serta membangun komunikasi yang efektif agar proses pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai jadwal, dengan tetap mengedepankan integritas, independensi, dan profesionalisme.
