Kumparan Logo

BUK Migas Langsung di Bawah Presiden & Punya Fleksibilitas Nego ke Swasta

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) di sektor minyak dan gas bumi (migas). Lembaga tersebut nantinya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Bahlil usai menghadiri Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) pertama 2026 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9).

Menurut Bahlil, pemerintah masih akan membahas secara lebih detail mengenai bentuk dan skema BUK dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas bersama DPR.

"Saya akan sampaikan di saat pembahasan undang-undang. Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," kata Bahlil.

Bahlil mengatakan, pemerintah masih mencari formulasi regulasi yang dapat memperkuat BUK, terutama dalam aspek perizinan. Pemerintah ingin perizinan lintas sektor tidak menjadi hambatan bagi peningkatan produksi atau lifting migas nasional.

"Kita tidak ingin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita, dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing," ujarnya.

Ia menjelaskan, BUK juga akan diberikan fleksibilitas dalam melakukan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah. Skema kerja sama tersebut dapat mencakup mekanisme cost recovery ataupun bentuk kerja sama lainnya.

"Modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," tutur Bahlil.

Ilustrasi pengeboran minyak. Foto: Asif 31/Shutterstock

Namun, Bahlil belum menjelaskan apakah BUK nantinya akan menggantikan atau mengubah fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Saat ditanya mengenai perbedaan BUK dengan SKK Migas, Bahlil mengatakan pemerintah belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh sebelum pembahasan RUU Migas dilakukan.

"Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini Badan Usaha Khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawabnya Bapak Presiden," kata dia.

Bahlil menambahkan, pemerintah akan menjelaskan desain dan kewenangan BUK seiring dengan pembahasan RUU Migas bersama DPR. Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU tersebut disebut telah dikeluarkan.

"Nanti setelah pembahasan undang-undang, Surpres-nya sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai ketua daripada pembahasan undang-undang dari pemerintah nanti akan menjelaskan seiring pembahasan undang-undang dengan DPR," ujarnya.

Selain membahas BUK, dalam sidang paripurna DEN tersebut pemerintah juga membahas ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik. Bahlil menyebut stok BBM nasional saat ini berada pada kisaran 18-20 hari.

Pemerintah juga akan mendorong peningkatan produksi migas melalui eksplorasi cekungan dan blok migas, optimalisasi sumur eksisting, serta intervensi teknologi terhadap sumur-sumur tua.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan arahan agar pengelolaan sekitar 45.000 sumur rakyat dilakukan secara profesional dan tidak terjadi penyimpangan distribusi hasil produksinya.

Bahlil juga menyebut pemerintah mulai menyiapkan langkah untuk pengembangan E50 dengan belajar dari implementasi B50. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan BBM dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

instagram embed