Dana Haji Rp 78 T Berpotensi Jadi Pasar Baru Asuransi Syariah

Potensi dana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp 78 triliun setiap tahun dinilai bisa menjadi peluang bagi industri asuransi syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat peluang penguatan peran industri asuransi syariah dalam mendukung ekosistem haji dan umrah masih sangat besar.
"OJK mendukung upaya pengembangan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah melalui penguatan sinergi dengan kementerian terkait dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk industri asuransisyariah,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi, Selasa (1/9).
OJK, kata Ogi, juga mendorong perusahaan asuransi syariah meningkatkan kapasitas sekaligus mengembangkan produk yang dapat memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi jemaah haji dan umrah.
Perluasan peran diharap Ogi tidak hanya memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang muncul dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, tetapi juga membuka ruang pertumbuhan bagi industri asuransi syariah.
Dari sisi kinerja, industri asuransi syariah masih mencatatkan pertumbuhan positif hingga Juni 2026. Total aset industri mencapai Rp 51,51 triliun atau tumbuh 8,36 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).
OJK juga mencatat pangsa aset asuransi syariah terhadap industri asuransi komersial meningkat dari 5,06 persen menjadi 5,32 persen.
"Pangsa aset asuransi syariah terhadap industri asuransi komersial juga meningkat dari 5,06% menjadi 5,32%, yang menunjukkan prospek pengembangan industri syariah ke depan masih cukup baik,” lanjut Ogi.
