Dilema Pemerintah, Kejar Setoran Pajak atau Jaga Investasi?

Pemerintah menghadapi tantangan dalam meningkatkan penerimaan pajak sekaligus menjaga daya tarik investasi. Kebijakan yang terlalu berorientasi pada penerimaan jangka pendek berisiko menghambat ekspansi usaha, sementara iklim investasi yang sehat dibutuhkan untuk memperluas basis pajak dalam jangka panjang.
Presiden International Tax and Investment Center (ITIC) Daniel A. Witt mengatakan, pemerintah perlu memahami bahwa pertumbuhan penerimaan pajak bergantung pada perkembangan bisnis yang produktif dan menguntungkan. Karena itu, kebijakan perpajakan seharusnya dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Pertumbuhan ekonomi merupakan prasyarat bagi pertumbuhan penerimaan negara,” kata Daniel dalam diskusi Universitas Paramadina di Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Daniel, investor mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menanamkan modal, mulai dari stabilitas, kepastian, kesederhanaan, hingga transparansi aturan. Pemerintah, kata dia, tidak harus selalu menawarkan pembebasan pajak atau tarif khusus untuk menarik investasi.
“Apa yang diinginkan investor adalah stabilitas, kepastian, kesederhanaan, transparansi, serta kepatuhan yang idealnya dilakukan secara digital. Pemerintah tidak perlu memberikan terlalu banyak fasilitas pembebasan pajak atau tarif khusus. Yang dibutuhkan adalah tarif yang kompetitif dengan basis pajak yang luas,” ujarnya.
Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin terhadap ketidakpastian regulasi yang dinilai dapat mempengaruhi keputusan investasi di Indonesia.
Wija mengatakan, pengusaha cenderung menghindari risiko ketika aturan tidak memberikan kepastian. Kondisi tersebut dapat membuat pelaku usaha memilih bisnis yang lebih sederhana dan berisiko rendah dibandingkan investasi teknologi atau industri yang membutuhkan modal besar dan proses panjang.
“Ketidakpastian dan inkonsistensi regulasi membuat pelaku usaha memilih bisnis yang sederhana,” kata Wija.
Menurut dia, persoalan tersebut turut berkaitan dengan tantangan industrialisasi Indonesia. Ia menilai Indonesia mengalami deindustrialisasi dini, yakni ketika peran industri manufaktur menurun sebelum negara mencapai tingkat pendidikan dan kemampuan tenaga kerja yang memadai untuk beralih ke sektor jasa bernilai tambah tinggi.
Wija menjelaskan, investasi yang masuk ke sektor pertambangan, minyak sawit mentah atau CPO, dan nikel memang dapat meningkatkan aktivitas ekonomi. Namun, menurut dia, sektor-sektor tersebut relatif tidak menciptakan lapangan kerja sebanyak industri yang lebih padat karya dan berteknologi tinggi.
Akibatnya, pertumbuhan ekonomi belum tentu diikuti penciptaan pekerjaan berkualitas dalam jumlah memadai. Ia juga menilai ketidakpastian aturan menjadi salah satu faktor yang membuat investasi pada sektor teknologi dan industri manufaktur sulit berkembang.
Bagi pemerintah, kondisi ini menimbulkan tantangan dalam merancang kebijakan fiskal. Di satu sisi, penerimaan pajak dibutuhkan untuk membiayai belanja negara. Di sisi lain, kebijakan yang tidak memberikan kepastian kepada dunia usaha dapat menghambat investasi yang justru dibutuhkan untuk memperbesar penerimaan tersebut.
