Kumparan Logo

DJP Beri Penghapusan Sanksi Pajak 100% di 2026, Potensinya Rp 14,8 T

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kompleks Parlemen RI, Rabu (17/6/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kompleks Parlemen RI, Rabu (17/6/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengestimasi potensi sanksi administratif pajak mencapai Rp 14,8 triliun. Potensi penerimaan tersebut berpeluang tidak seluruhnya masuk ke kas negara seiring kebijakan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak yang diterbitkan DJP.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, estimasi tersebut terdiri dari sanksi administratif sebesar Rp 5,7 triliun dari pengawasan kepatuhan wajib pajak, Rp 2,9 triliun dari pemeriksaan, Rp 3,7 triliun dari penagihan pajak, serta Rp 2,5 triliun dari basis data baru.

“Pokoknya Rp 12 triliun, sanksinya Rp 5,7 triliun. Ini estimate ya. Pemeriksaan Rp 13 triliun pokoknya, sanksinya Rp 2,9 triliun. Penagihan pajak, estimasi pokoknya Rp 9,6, sanksinya Rp 3,7 triliun. Basis data baru, kira-kira Rp 5,6 triliun, sanksinya Rp 2,5 triliun,” kata Bimo saat ditemui di Hotel Mulia, Rabu (14/10).

Dengan demikian, total potensi sanksi administratif dari keempat sumber tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,8 triliun. Sementara itu, akumulasi pokok pajak yang disebutkan Bimo mencapai Rp 40,2 triliun.

Bimo menegaskan, angka tersebut masih berupa estimasi dan realisasinya dapat berbeda. Hal itu bergantung pada keputusan wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.

“Artinya estimasi pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan. Tergantung risk appetite-nya wajib pajak. Tahun ini, apakah mereka mau tahun ini, apakah tahun depan karena masih ada periode-nya, bisa dimanfaatkan sampai 2020,” ujarnya.

DJP sebelumnya menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Aturan yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026 tersebut memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Kebijakan itu mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan, serta sanksi dalam proses penagihan pajak dan basis data perpajakan.

Besaran penghapusan sanksi bergantung pada jenis kewajiban dan waktu pemenuhannya. Untuk sejumlah ketentuan, wajib pajak dapat memperoleh penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen apabila memenuhi persyaratan dalam periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Adapun pemenuhan pada periode berikutnya dapat memperoleh pengurangan sebesar 50 persen atau 25 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, fasilitas tersebut berlaku untuk kewajiban pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2025 dan Masa Pajak September 2026, dengan periode penyampaian, pembetulan, pembayaran, atau penyetoran yang ditentukan dalam keputusan tersebut.

Untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi, wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028 serta memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.

Di sisi lain, DJP juga berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengawasan berbasis data. Bimo mengatakan, kantor pelayanan pajak telah menerima daftar wajib pajak yang perlu ditindaklanjuti dari kantor pusat.

“Upaya DJP tentu semua kantor pelayanan pajak sudah siap dengan list-nya. Kita sudah turunkan data dari kantor pusat ke kantor pelayanan. Kita lihat saja nanti seperti apa,” kata Bimo.

Ia menambahkan, DJP akan mempercepat penyelesaian pekerjaan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum yang masih dapat dieksekusi hingga akhir Desember 2026.

instagram embed