DPR Sahkan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 Jadi Undang-Undang

Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2 APBN) Tahun Anggaran 2025 menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 DPR RI.
Wakil Ketua Banggar DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal tersebut sekaligus menjadi capaian audit terbaik yang berhasil dipertahankan pemerintah sejak LKPP memperoleh opini WTP sejak 2016.
Meski demikian, BPK menemukan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara.
“Terjadi 11 temuan pemeriksaan yang perlu menjadi perhatian pemerintah terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, temuan-temuan kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap perundang-undangan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran LKPP tahun 2025,” kata Jazilul dalam Sidang Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kamis (27/8).
Jazilul merincikan realisasi realisasi pendapatan negara pada 2025 mencapai Rp 2.765,1 triliun atau 92,01 persen dari target dalam APBN sebesar Rp 3.005,1 triliun. Sementara itu, realisasi belanja negara tercatat Rp 3.435,5 triliun atau 94,87 persen dari pagu APBN 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun.
Dengan realisasi pendapatan yang lebih rendah dibandingkan belanja, defisit anggaran pada 2025 mencapai Rp 670,3 triliun. Angka tersebut setara dengan 108,79 persen dari target defisit dalam APBN 2025 sebesar Rp 616,2 triliun.
Lebih lanjut, realisasi pembiayaan mencapai Rp 742,7 triliun atau 120,54 persen dari target pembiayaan sebesar Rp 616,2 triliun. Dengan demikian, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 72,4 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengesahan RUU P2 APBN 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN sepanjang 2025. Pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada DPR dalam bentuk LKPP yang telah melalui pemeriksaan BPK.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPP tahun 2025 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Opini WTP ini adalah opini WTP yang kesepuluh kalinya diperoleh pemerintah sejak LKPP tahun 2016. Hal ini menunjukkan konsistensi dan keseriusan pemerintah untuk selalu menjaga akuntabilitas penyelenggaraan keuangan negara,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan pemerintah akan terus memperkuat tata kelola keuangan negara sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan keuangan negara, kata dia, dilakukan secara profesional, kompeten, hati-hati, dan berintegritas.
“APBN akan terus dijaga tetap sehat dan kredibel sehingga menjadi instrumen fiskal yang adaptif, responsif, dan efektif dalam menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perekonomian Indonesia pada 2025 tumbuh 5,11 persen, sementara inflasi tetap terkendali di level 2,92 persen. Adapun defisit anggaran tercatat sebesar 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
