Kumparan Logo

Ekspor Nikel-Tembaga Tersandung Logam Tanah Jarang, Pemerintah Susun Aturan Baru

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat bertemu dengan wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat bertemu dengan wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan

Pemerintah tengah memetakan persoalan yang menghambat ekspor sejumlah produk hilirisasi mineral seperti nikel dan tembaga akibat kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, berdasarkan pengecekan tim kementeriannya, LTJ dalam produk tersebut bukan komoditas utama yang diekspor.

"Itu ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor. Contoh, nikel ataupun tembaga yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang, ikutan sebenarnya. Tapi kan kita belum punya industri yang untuk secara spesifik itu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8).

Ia mencontohkan produk Nickel Pig Iron (NPI) yang baru diolah sekitar 40-50 persen, sehingga masih mengandung mineral lain termasuk besi dan LTJ.

Pemerintah kini menyiapkan pemetaan dan mekanisme agar ekspor tetap berjalan tanpa mengabaikan potensi pemanfaatan LTJ ke depan. "Nah, sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industri-nya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.

Ilustrasi Produksi Tembaga. Foto: Nordroden/Shutterstock

Bahlil menegaskan kewenangan ESDM hanya di sektor hulu. "Kalau kami kan di ESDM itu kan adalah hulunya kemudian izin industrinya, produknya itu kan adanya di kementerian lain. Terus untuk ekspor, itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan ekspor," katanya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman telah menggelar rapat koordinasi terkait hambatan ekspor di Tanjung Pinang bersama kementerian/lembaga dan pelaku usaha. Ia menekankan belum ada aturan soal batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.

"Ini karena kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," tegas Dudung.

KSP saat ini juga berkoordinasi untuk merumuskan kesepakatan batas maksimal kandungan LTJ sebagai pedoman bagi pelaku usaha.

instagram embed