Garuda Indonesia Beri Opsi Refund-Kompensasi bagi Penumpang Terdampak Erupsi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberikan fleksibilitas bagi penumpang terdampak penundaan hingga pembatalan penerbangan imbas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Corporate Communications Division Head Garuda Indonesia Dicky Irchamsyah mengatakan fenomena erupsi gunung api termasuk dalam kondisi force majeure atau gangguan yang terjadi di luar kendali.
Kendati demikian, penanganan terhada penumpang terdampak tetap dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Adapun aturan terkait penanganan keterlambatan penerbangan (delay management) tercantum dalam PM 89 Tahun 2015.
"Garuda Indonesia memberikan fleksibilitas berupa perubahan jadwal maupun pengembalian dana tiket untuk membantu penumpang menyesuaikan kembali rencana perjalanannya," jelas Dicky kepada kumparan, Senin (7/9).
Sementara itu, Dicky melanjutkan dukungan tambahan seperti konsumsi maupun akomodasi akan disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi penumpang serta situasi operasional di lapangan.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk tetap memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi penumpang selama proses penanganan berlangsung.
"Dengan mempertimbangkan tingkat dampak terhadap penerbangan, periode penyesuaian operasional, serta kebutuhan penanganan pada masing-masing penerbangan dimana hal ini mempertimbangkan kompleksitas penanganan di masing masing bandara," jelasnya.
Adapun dalam PM 89 Tahun 2015 Pasal 9, maskapai dapat memberikan kompensasi berupa minuman/makanan ringan atau berat sesuai keterlambatan (delay 30-240 menit), kompensasi uang Rp 300.000 (delay lebih dari 240 menit), dan refund atau pengalihan penerbangan jika terjadi pembatalan.
Namun, penumpang juga tetap berhak mengajukan refund atau pengalihan penerbangan jika delay terjadi antara 60-240 menit. Jika penumpang membutuhkan akomodasi karena keterlambatan sampai harus menginap, ketentuan pelayanan penumpang mengatur penyediaan tempat menginap sesuai kondisi penerbangan dan penanganannya.
Hanya saja, delay atau pembatalan penerbangan ini bisa diakibatkan oleh berbagai faktor. Dalam aturan tersebut, jika faktor berupa teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain selain faktor manajemen maskapai, maka maskapai tidak diwajibkan memberikan ganti rugi.
Sebelumnya, penutupan sementara Bandara Internasional Soekarno-Hatta berdampak pada sejumlah penerbangan domestik dan internasional Garuda Indonesia yang menghubungkan Jakarta, di antaranya dengan Denpasar, Palembang, Pekanbaru, Yogyakarta, Banjarmasin, Palu, Manado, Gorontalo, Ternate, Singapura, serta sejumlah destinasi lainnya.
Sama halnya dengan penutupan Bandara Radin Inten II, yang turut memengaruhi operasional penerbangan Garuda Indonesia dari dan menuju Lampung.
Berdasarkan pembaruan Notice to Airmen (NOTAM) A3387/26 (NOTAMR A3373/26), penutupan Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih berstatus closed dan kembali diperpanjang mulai pukul 17.33 WIB dengan estimasi dibuka kembali pada 7 September 2026 pukul 23.59 WIB.
