Kumparan Logo

Harga Referensi CPO September Naik 1,1% Jadi USD 1.007,51 per Ton

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tandan buah sawit segar yang baru dipanen.  Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tandan buah sawit segar yang baru dipanen. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengerek Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode September 2026 sebesar 1,10 persen menjadi USD 1.007,51 per metrik ton (MT).

HR CPO sebelumnya pada periode 1-31 Agustus 2026 yang sebesar USD 996,52 per MT. Dengan demikian HR September mengalami kenaikan sebesar USD 10,99 atau 1,10 persen.

“HR CPO periode September 2026 naik dibandingkan periode Agustus 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode September 2026, yaitu sebesar USD 125,9389 per MT untuk periode September 2026,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Tommy menjelaskan HR CPO ditetapkan dari rata-rata harga selama periode 20 Juli-19 Agustus 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 904,75 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.110,27 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.548,92 per MT.

Menurut Tommy, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari USD 40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.

Pekerja menata tandan buah kelapa sawit ke atas truk di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (31/1/2024) Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

Dengan perhitungan tersebut, HR CPO September bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Selain itu, Kemendag juga menetapkan BK minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg sebesar USD 33 per MT. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1778 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Kemudian Kemendag juga menetapkan HR biji kakao periode September 2026 sebesar USD 5.635,76 per MT, naik USD 210,79 atau 3,89 persen dari periode sebelumnya. Hal ini dkemudian turut mengerek Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao periode September 2026 menjadi USD 5.271 per MT. Angka ini naik USD 206 atau 4,07 persen dari periode sebelumnya.

“HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan dunia. Kenaikan HR dan HPE biji kakao periode September 2026 terjadi karena adanya penurunan produksi sebagai akibat dari serangan hama, cuaca yang buruk sebagai dampak El Nino di kawasan produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat,” terang Tommy.

Ilustrasi produk kayu. Foto: Zamrznuti tonovi/Shutterstock

Sementara itu tidak ada perubahan untuk HPE produk kulit, HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis hutan tanaman jenis sungkai, dan HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² pada periode September 2026.

Meski demikian, HPE komoditas getah pinus periode September 2026 naik sebesar USD 39 atau 3,85 persen dari periode Agustus 2026 menjadi sebesar USD 1.052 per MT. Hal serupa terjadi pada HPE kayu veneer dari hutan alam, dan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis jati, serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, akasia, sengon, balsa, dan eukaliptus.

Berbeda dengan komoditas lain, HPE kayu veneer dari hutan tanaman, HPE kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box), dan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis merbau, sortimen lainnya eboni, dan hutan tanaman jenis karet justru mengalami penurunan.

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus diatur dalam Kepmendag Nomor 1777 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.

instagram embed