idEA Tunggu Aturan Tertulis DJP soal Pajak E-Commerce dan Waktu Penyesuaian

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui kebijakan pemungutan pajak di platform perdagangan elektronik. Meski begitu, asosiasi masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait hasil pembahasan teknis implementasi kebijakan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, pada prinsipnya pelaku industri akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, idEA juga terus berkoordinasi dengan DJP agar implementasi kebijakan dapat berjalan lancar.
“idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan akan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Selasa (30/6).
Menurutnya, koordinasi dengan DJP dilakukan untuk memastikan mekanisme administrasi yang diterapkan tidak memberatkan pelaku usaha maupun platform digital. idEA berharap aturan yang diterapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Saat ini, idEA terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik. Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller),” katanya.
Budi mengungkapkan, hingga kini pelaku industri masih menunggu keputusan resmi dari DJP yang memuat hasil pembahasan bersama platform digital mengenai berbagai aspek teknis pelaksanaan kebijakan.
“Hingga saat ini, kami masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang memuat hasil pembahasan bersama platform mengenai berbagai aspek teknis implementasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pembahasan yang telah berlangsung, marketplace diperkirakan akan memperoleh masa transisi sekitar satu bulan setelah ketentuan pelaksanaan ditetapkan. Waktu tersebut dibutuhkan agar platform dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan pajak.
“Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, platform diperkirakan akan diberikan waktu sekitar satu bulan sejak ketentuan pelaksanaan ditetapkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan. Namun, hal tersebut masih menunggu penetapan secara resmi,” kata Budi.
Selain menunggu keputusan resmi, idEA juga berharap DJP segera memberikan sosialisasi kepada para penjual (seller) yang akan terdampak kebijakan tersebut. Menurut Budi, pemahaman yang baik dari para wajib pajak akan menjadi faktor penting agar implementasi aturan dapat berjalan optimal.
"Kami meyakini bahwa koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini,” pungkasnya.
