IHSG Merah di Hari Pertama Aturan Saham Rp 1, Begini Penjelasan BEI

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah pada hari pertama pemberlakuan aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menurunkan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Hingga pukul 14.47 WIB, IHSG anjlok 1,55 persen ke level 6.144, dengan hampir 600 saham berada di zona merah.
Apakah pelemahan IHSG tersebut berkaitan dengan penerapan aturan baru yang memungkinkan saham diperdagangkan di bawah Rp 50?
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan pergerakan IHSG pada hari ini tidak semata-mata disebabkan oleh saham-saham yang sebelumnya berada di level Rp 50 dan kini memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah.
Menurutnya, respons pasar terhadap penerapan aturan tersebut justru positif. Selain itu, bobot saham-saham yang telah lama berada di level Rp 50 terhadap IHSG relatif kecil sehingga pergerakannya tidak memberikan tekanan signifikan terhadap indeks.
Pertama, pada saat ini mau diberlakukan respon dari pasar itu positif. Yang kedua, tentu bobot dari saham-saham yang sudah lama di harga Rp 50 itu bobotnya terhadap IHSG juga tidak besar," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9).
Jeffrey menjelaskan sejumlah saham memang telah bertahun-tahun berada di level Rp 50 tanpa transaksi. Dengan penghapusan batas bawah tersebut, investor kini memiliki kesempatan untuk memperdagangkan saham sesuai dengan persepsi nilai atau fair value mereka.
"Karena saham-saham yang ada di harga Rp 50 itu ada yang sudah bertahun-tahun di harga Rp 50 tanpa ada transaksi," ujarnya.
Menurut dia, saham-saham tersebut membutuhkan waktu untuk menemukan kembali harga yang dianggap wajar oleh pasar. Proses tersebut juga tidak berlangsung sekaligus karena masih terdapat mekanisme auto rejection dalam perdagangan.
"Artinya memang kesempatan dari pelaku, dari investor yang mungkin memang fair value-nya tidak di Rp 50 dan saat ini sedang mencari fair value-nya. Ya tentu membutuhkan waktu karena ada proses auto rejection di situ sampai nanti menemukan titik fair value-nya," jelas Jeffrey.
Ia kembali menegaskan kontribusi saham-saham yang sebelumnya berada di level Rp 50 terhadap pergerakan IHSG tidak besar.
"Tetapi sekali lagi tadi kami sampaikan bahwa bobot dari saham-saham yang selama ini ada di Rp 50 bobotnya terhadap IHSG juga tidak besar," katanya.
Apa Itu Aturan Saham Rp 1?
Mulai perdagangan Senin (28/9), BEI resmi menghapus batas minimum harga saham Rp 50 per lembar. Batas harga terendah perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler dan pasar tunai kini menjadi Rp 1.
Perubahan ini berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Artinya, saham yang sebelumnya mentok di level Rp 50 kini memiliki ruang untuk bergerak hingga Rp 1 sesuai dengan mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
Namun, perubahan batas minimum tersebut bukan berarti seluruh saham Rp 50 akan otomatis turun menjadi Rp 1. Harga tetap terbentuk berdasarkan transaksi antara penjual dan pembeli.
BEI sebelumnya menjelaskan bahwa tujuan kebijakan tersebut adalah meningkatkan likuiditas serta memperbaiki kualitas price discovery, khususnya bagi saham-saham yang selama ini tertahan di level Rp 50.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan perubahan tersebut memberikan rentang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya berada di batas bawah.
"Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp 50,00 (lima puluh rupiah) dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," jelas Elsierra.
JP Morgan Nilai Penghapusan Rp 50 Bisa Tingkatkan Likuiditas
Head of Indonesia Equity Research JP Morgan Benny Kurniawan sebelumnya menilai penghapusan floor price Rp 50 dapat membuat mekanisme pasar berjalan lebih baik.
Menurut Benny, kebijakan tersebut dapat meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar saham Indonesia. Ia juga menilai investor asing semestinya melihat perubahan tersebut secara positif karena sejumlah pasar saham di luar negeri tidak menerapkan batas harga minimum seperti Rp 50.
"Kalau misalnya memang eksekusi itu dilakukan, I mean floor price Rp 50 itu dilepas, harusnya meningkatkan transparansi dan likuiditas di pasar," ucap Benny.
Benny juga mengingatkan bahwa kemungkinan harga saham turun setelah batas minimum dihapus merupakan bagian dari risiko investasi.
"Kalau menurut saya investor yang memang investasi di sana ya pasar modal selalu ada risiko dan ada potensi keuntungan gitu ya. Ini salah satu dari risikonya gitu ya investasi di saham Rp 50 gitu," jelas Benny.
Bukan Cuma Batas Harga, ARA dan ARB Juga Berubah
Penerapan batas minimum Rp 1 juga diikuti dengan perubahan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).
Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1.
Sementara itu, saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200 memiliki ARA dan ARB masing-masing 35 persen. Saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 memiliki ARA dan ARB 25 persen, sedangkan saham di atas Rp 5.000 memiliki ARA dan ARB masing-masing 20 persen.
Khusus saham dengan harga di atas Rp 10, BEI mempertahankan ketentuan ARB asimetris sebesar 15 persen hingga akhir 2026. Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.
Perubahan tersebut tertuang dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.
OJK Minta Penerapan Saham Rp 1 Dipantau
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif OJK Hasan Fawzi mengatakan perubahan batas minimum harga diharapkan dapat membuka kembali likuiditas saham yang selama ini tertahan di level Rp 50.
Menurut Hasan, saham-saham tersebut kini memiliki kesempatan untuk menemukan kembali harga yang sesuai dengan persepsi dan valuasi investor.
"Saya kira dimanfaatkan ruang aturan baru yang motifnya sebenarnya baik adalah untuk meningkatkan terutama likuiditas saham-saham yang sudah telanjur selama ini masuk ke batasan bawah nilai yang dapat diperdagangkan," kata Hasan.
Meski demikian, Hasan meminta penerapan aturan baru tersebut dicermati, terutama pada tahap awal. Ia mengatakan evaluasi lanjutan dapat dilakukan apabila diperlukan.
"Jadi silakan dimanfaatkan dan nanti kalau ada hal-hal yang menjadi masukan, terutama di tahap awal tentu harus sama-sama mencermati nanti tentu saya titipkan Pak Jeffrey (Dirut BEI) dan manajemen di bursa juga melakukan pemantauan terutama di awal dibukanya batasan harga ini dan nanti jika diperlukan akan ada langkah evaluasi lanjutan," tutur Hasan.
