Kumparan Logo

Indonesia Bakal Tukar Data Kripto Lintas Negara Mulai 2027

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/12/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/12/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyebut Indonesia akan mulai melakukan pertukaran informasi aset kripto lintas negara pada 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan perpajakan di tengah perkembangan ekonomi digital.

Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisasi untuk Kerja sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Kerangka tersebut memungkinkan otoritas pajak berbagai negara bertukar informasi mengenai aset kripto untuk mendukung penerapan ketentuan perpajakan.

Nurkholisoh mengatakan, perkembangan aset digital membuat transaksi keuangan dapat berlangsung lintas negara dengan sangat cepat. Namun, informasi yang dibutuhkan otoritas pajak tidak selalu bergerak secepat transaksi tersebut.

“Dalam hal ini, Indonesia telah mengadopsi OECD Crypto-Asset Reporting Framework, atau CARF. Kerangka ini memungkinkan otoritas pajak berbagi informasi lintas negara, dan pertukaran pertama kami akan dilakukan pada 2027,” kata Nurkholisoh dalam seminar Taxes, Digital Economy, and Crypto Assets from the Perspective of Shariah di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (15/10).

Menurut dia, pertukaran informasi tersebut perlu didukung data yang akurat, sistem yang aman, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Karena itu, kerja sama antarlembaga juga diperlukan untuk memastikan pengelolaan informasi berjalan dengan baik.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menghadapi tantangan ekonomi digital.

“Saya menghabiskan bertahun-tahun di Bank Indonesia, dan satu hal yang saya pelajari adalah tidak ada satu institusi pun yang dapat menghadapi setiap tantangan sendirian. Hasil yang baik datang ketika institusi bekerja sama, dan hal ini menjadi semakin penting di era digital yang kita jalani saat ini,” ujarnya.

Jumlah Pengguna Aset Kripto RI Tembus 23 Juta

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu dalam sambutannya di The 7th BRITACOF di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Nurkholisoh menilai pertukaran informasi lintas negara semakin penting seiring meningkatnya penggunaan aset digital di Indonesia. Hingga Agustus 2026, Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital.

Jumlah tersebut hampir empat kali lipat populasi Singapura. Menurut Nurkholisoh, besarnya jumlah pengguna menunjukkan pentingnya kepastian aturan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Pemerintah, kata dia, tidak hanya perlu merespons perubahan harga aset kripto, tetapi juga membangun regulasi yang mudah dipahami dan dapat dipercaya masyarakat.

“Pekerjaan kita bukan mengikuti setiap perubahan harga. Tugas kita adalah membangun aturan yang dapat dipahami dan dipercaya masyarakat. Kewajiban kita adalah melayani kepentingan publik,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek yang perlu dibedakan dalam pengaturan aset kripto, yakni penggunaannya sebagai alat pembayaran, pengawasan perdagangan, dan penerapan ketentuan perpajakan.

Dalam konteks alat pembayaran, rupiah tetap menjadi mata uang yang digunakan di Indonesia. Sementara itu, pengawasan perdagangan aset kripto berada di bawah kewenangan OJK, sedangkan penetapan aturan perpajakan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, pembagian kewenangan tersebut perlu dipahami masyarakat agar pelaku usaha dan konsumen mengetahui aturan yang berlaku serta lembaga yang bertanggung jawab.

Selain pertukaran informasi aset kripto, pemerintah juga menekankan pentingnya perlakuan pajak yang adil bagi pelaku usaha konvensional dan digital.

Nurkholisoh mencontohkan dua pedagang yang menjual pakaian, satu melalui toko fisik dan lainnya melalui internet. Meskipun menggunakan saluran penjualan berbeda, keduanya sama-sama memperoleh penghasilan dan memanfaatkan fasilitas publik.

Menurut dia, perkembangan teknologi tidak seharusnya mengubah prinsip dasar keadilan dalam perpajakan. Hal yang sama berlaku bagi perusahaan lokal dan perusahaan asing yang menyediakan layanan digital kepada konsumen Indonesia.

Indonesia telah mewajibkan sejumlah penyedia layanan digital luar negeri, seperti layanan streaming video dan musik, untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan kepada konsumen Indonesia sejak 2020.

Nurkholisoh menegaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya memperbaiki pemungutan pajak yang sudah berlaku, bukan menciptakan jenis pajak baru.

“Cara yang lebih baik untuk memungut pajak yang sudah ada, dalam hal ini PPN, tidak serta-merta merupakan pajak baru. Ini hanyalah cara yang lebih adil untuk menerapkan aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan perpajakan untuk ekonomi digital perlu dirancang secara jelas dan sederhana agar masyarakat dapat mengetahui kewajiban, tata cara pembayaran, serta tempat memperoleh bantuan ketika menghadapi kendala.

Aset Kripto Bukan Alat Pembayaran, tetapi Dapat Dikenai Pajak

Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock

Dalam kesempatan tersebut, Nurkholisoh juga menyoroti hubungan antara perpajakan aset kripto dan perspektif syariah. Ia mengingatkan bahwa aset kripto perlu dibedakan dari uang sebagai alat pembayaran.

Ia mengibaratkan aset kripto seperti rumah atau sepeda motor. Keduanya bukan uang, tetapi merupakan aset yang dapat menghasilkan pendapatan atau keuntungan.

Apabila rumah disewakan atau sepeda motor dijual dengan keuntungan, penghasilan dari transaksi tersebut dapat menjadi objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip serupa, menurut dia, dapat diterapkan dalam memahami aset kripto.

“Tahun ini, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah telah menyampaikan hal serupa, bahwa kripto bukan uang, melainkan aset,” kata Nurkholisoh.

Ia menegaskan, kebijakan perpajakan tidak seharusnya mencampuradukkan persoalan penilaian keagamaan dengan pengaturan ekonomi digital. Ulama memberikan panduan mengenai kesesuaian dengan syariah, OJK mengawasi perdagangan dan pasar, sedangkan Kementerian Keuangan mengatur penerapan pajaknya.

Pemerintah, lanjutnya, memiliki tanggung jawab memastikan ketentuan perpajakan tetap adil, jelas, dan mudah dipatuhi.