Kemensos: 90 Persen dari 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol

Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap perkembangan asesmen terhadap 1,4 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi menggunakan rekening, akun, atau nomor handphone untuk judi online (judol).
Tenaga Ahli Kemensos Andi Kurniawan mengatakan, sebanyak 90 persen dari hasil pendataan menunjukkan rekening, akun, atau nomor handphone yang terindikasi digunakan untuk judol bukan digunakan langsung oleh penerima bansos yang terdaftar.
Menurut dia, penerima bansos yang terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK) dapat memiliki rekening yang kemudian digunakan anggota keluarga lainnya. Penggunaan tersebut paling banyak dilakukan oleh anak, suami, atau anggota keluarga lain yang masih berada dalam satu KK.
“Kita hari ini sudah asesmen. Dan 90 persen hasil pendataan kita yang 1,4 juta penerima bansos terindikasi judol itu rekeningnya, akunnya, nomor handphone-nya tidak dipakai oleh yang bersangkutan. Ya. Tidak dipakai yang bersangkutan. Jadi pengurus penerima bansos itu ditetapkan di ibunya. Tapi yang memakai judol ini kebanyakan anaknya, suaminya, dan keluarga yang lain. Yang itu masih dalam satu KK penerima bansos,” kata Andi di Politeknik STIS, Jumat (11/9).
Andi menjelaskan, Kemensos tidak langsung menyimpulkan seluruh penerima yang terindikasi tersebut terlibat dalam judi online. Pemerintah melakukan klarifikasi melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemerintah daerah untuk mengetahui apakah penerima memang terlibat atau identitasnya hanya digunakan pihak lain.
“
Dan kemudian kita ada mekanisme untuk melakukan pengakuan dan perbaikan,” ungkapnya.
Untuk kasus rekening yang digunakan untuk judol tanpa sepengetahuan penerima, Kemensos mensyaratkan rekening tersebut ditutup terlebih dahulu. Langkah itu dilakukan untuk memastikan rekening tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas judi online.
“Kalau ternyata memang dipakai judol dan itu tidak sengaja, kita syaratkan rekeningnya yang dipakai judol ditutup dulu. Untuk membuktikan bahwa mereka tidak lagi menggunakan itu untuk judol. Baru nanti kita pulihkan kalau memang terbukti dia tidak melakukan judol,” tutur dia.
Sementara itu, terhadap penerima yang terbukti memang melakukan judi online, Kemensos menyiapkan tindakan lebih tegas. Andi menyebut sanksi tersebut dapat berupa pencabutan bantuan sosial.
“Kalau terbukti melakukan judol, ya kita lakukan tindakan-tindakan yang lebih tegas lagi. Kira-kira begitu,” kata dia.
Saat ditanya apakah tindakan tersebut termasuk pencabutan bansos, Andi membenarkannya. Namun, dia menegaskan proses asesmen masih berlangsung sehingga keputusan akhir akan melihat hasil pemeriksaan.
“Ya, bisa sampai pencabutan bansos. Sekarang asesmen masih berlangsung. Jadi nanti kita akan lihat hasilnya,” pungkasnya.
