Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) baru saja membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol. Nantinya, balai baru tersebut ditujukan untuk mengelola dana pengembangan jaringan jalan tol yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menteri PU, Dody Hanggodo, menjelaskan pengelolaan dana pengembangan jaringan jalan tol dari PNBP bisa lebih terencana, transparan dan akuntabel.
"Dengan pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Pemerintah ingin menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat seiring besarnya investasi dan panjangnya jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol,” kata Dody dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).
Nantinya balai tersebut menjadi Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. Pembentukan balai itu juga sudah termaktub dalam Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang membuka ruang pembentukan unit pengelola dana dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Hal itu kemudian diwujudkan melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati menjelaskan dengan adanya balai tersebut maka pengelolaan dana pengembangan jalan tol menjadi lebih terstruktur, mulai dari penyusunan rencana dan program, tata kelola penerimaan, penyaluran dana, hingga pengelolaan data dan informasi.
Nantinya, badan tersebut memiliki fungsi yang turut mencakup analisis usulan sumber pendapatan, administrasi PNBP, izin penggunaan penerimaan, serta pemantauan kinerja penyaluran dana.
"Dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan tetap disetorkan ke kas negara sampai balai ditetapkan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Komang.
Meski demikian, keberadaan balai baru itu tidak akan mengubah fungsi BPJT yang sudah ada sebelumnya.
Dengan begitu BPJT tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan atas pengusahaan jalan tol, termasuk rekomendasi penetapan tarif, pengawasan atas investasi, pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, (SPM) serta rekomendasi pengoperasian setelah konsesi berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
