Kumparan Logo

Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2027 Rp 49,8 Triliun

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sebesar Rp 49,8 triliun. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (7/9).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, persetujuan anggaran tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan.

“Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan menyepakati hal-hal sebagai berikut. Satu, Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2027 sebesar Rp 49.801.127.984,” kata Misbakhun saat membacakan kesimpulan rapat.

Anggaran tersebut mencakup sejumlah program, antara lain kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, serta dukungan manajemen.

Komisi XI juga menyepakati agar pagu anggaran unit eselon I Kemenkeu diefisienkan dengan memperhatikan output, outcome, dan impact dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.

“Pagu Anggaran Unit S01 Kementerian Keuangan akan diefisienkan sesuai dengan output, outcome, dan impact yang lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sesuai peraturan perundangan,” ujar Misbakhun.

Selain itu, Kemenkeu diminta menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan pada 2027. Laporan tersebut harus memuat informasi terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran serta keterkaitan antara sasaran, kegiatan, output, outcome, impact, hingga penerima manfaat.

Misbakhun mengatakan hasil evaluasi laporan kinerja tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi Komisi XI untuk memberikan rekomendasi perbaikan anggaran Kemenkeu.

“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Komisi XI DPR RI melalui rapat kerja bersama Menteri Keuangan akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perbaikan perencanaan, pengalokasian, dan pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan agar belanja semakin efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil serta manfaat,” katanya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas pembahasan anggaran bersama Komisi XI DPR RI. Ia mengatakan berbagai masukan dan rekomendasi dalam rapat akan menjadi perhatian Kemenkeu.

Purbaya juga menyampaikan terima kasih atas persetujuan Komisi XI terhadap usulan pagu anggaran Kemenkeu untuk 2027.

“Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan Pagu Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun,” kata Purbaya.

Dengan persetujuan tersebut, pagu anggaran Kemenkeu 2027 selanjutnya menjadi bagian dari proses penyusunan APBN 2027.

instagram embed