Komisi XII DPR Setujui Anggaran Kementerian ESDM Rp 27,37 T untuk 2027

Komisi XII DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar Rp 27,37 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengatakan anggaran Kementerian ESDM yang telah melalui pembahasan bersama tersebut disepakati sebesar Rp 27.372.845.631.000.
“Jadi cukup ya, kita setujui. Anggaran (Kementerian) ESDM Rp 27.372.845.631.000,” kata Mekeng dalam rapat kerja bersama Kementerian ESDM, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (31/8).
Mekeng mengatakan kenaikan anggaran tersebut harus diikuti dengan peningkatan kinerja Kementerian ESDM. Salah satu indikator yang menjadi perhatian Komisi XII adalah lifting minyak.
“Ya ini peningkatan anggaran yang cukup besar. Buat ESDM tentunya harapan masyarakat dan kita semua juga performasinya juga harus sesuai. Performasinya itu adalah lifting minyak. Karena lifting minyak ini kalau semakin turun, semakin turun, ya akhirnya kita harus impor semakin besar,” ujarnya.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan total anggaran sebesar Rp 27,37 triliun tersebut termasuk belanja program strategis infrastruktur sebesar Rp 22,51 triliun dan alokasi minimal untuk anggaran pendidikan sebesar Rp165,1 miliar.
“Berdasarkan unit eselon 1, untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp 27,37 triliun, yang tadi juga sudah disampaikan alokasi per unit eselon, agar tersebut termasuk belanja program strategis infrastruktur sebesar Rp 22,51 triliun, dan alokasi minimal untuk anggaran pendidikan sebesar Rp 165,1 miliar,” kata Yuliot.
Porsi terbesar anggaran dialokasikan untuk Ditjen Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp 11,34 triliun serta Ditjen Ketenagalistrikan sebesar Rp 10,45 triliun.
Selanjutnya, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mendapat alokasi Rp 1,81 triliun, BPSDM ESDM Rp 874,9 miliar, Badan Geologi Rp 774,8 miliar, dan Ditjen Mineral dan Batubara Rp 702,5 miliar.
Sementara itu, Sekretariat Jenderal mendapat Rp 537,9 miliar, BPH Migas Rp 474,4 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 122,4 miliar, BPMA Rp 109,3 miliar, Ditjen Penegakan Hukum ESDM Rp 89,3 miliar, serta Setjen Dewan Energi Nasional Rp 81,4 miliar.
Untuk sektor migas, Ditjen Minyak dan Gas Bumi mengelola anggaran infrastruktur sebesar Rp 10,59 triliun. Anggaran tersebut mencakup Pipa Gas Bumi Dusem (MYC) senilai Rp 3,94 triliun, Jaringan Gas Rumah Tangga sebanyak 959.232 sambungan rumah (SR) senilai Rp 5,21 triliun.
Lalu Pipa Transmisi Gas Semarang-Solo-Jogjakarta senilai Rp 702,38 miliar, Pipa Transmisi Gas Cirebon-Bandung senilai Rp 577,56 miliar, dan penyediaan 14.000 paket Konverter Kit Petani sebesar Rp 158,50 miliar.
Sementara itu, Ditjen Ketenagalistrikan mengelola anggaran infrastruktur sebesar Rp 10,26 triliun, yang antara lain digunakan untuk pembangunan Listrik Desa di 1.250 lokasi senilai Rp 9,67 triliun dan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) untuk 250.000 rumah tangga senilai Rp 593,18 miliar.
Adapun Ditjen EBTKE mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp 1,50 triliun untuk program Kompor Listrik senilai Rp 815,56 miliar, Konversi Motor Listrik sebanyak 63.000 unit senilai Rp 635,24 miliar, dan pembangunan tiga unit PLTMH senilai Rp 58,58 miliar.
Badan Geologi turut menganggarkan Rp 130,46 miliar untuk pembangunan satu unit Kapal Geomarin V.
