LPS Bantah Fenomena 'Makan Tabungan', Simpanan di Bawah Rp 100 Juta Masih Tumbuh

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu memastikan tidak ada indikasi fenomena 'makan tabungan' pada kelompok simpanan di bawah Rp 100 juta. Berdasarkan data yang dihimpun LPS, simpanan pada segmen tersebut justru masih mencatatkan pertumbuhan secara tahunan.
Anggito menjelaskan, LPS memantau perkembangan simpanan berdasarkan data agregat dari sekitar 696 juta rekening. Menurutnya, data yang digunakan bukan perbandingan historis sejak 2018, melainkan pertumbuhan tahunan seluruh rekening yang tercatat.
“Data kita adalah agregat dari 696 juta rekening. Kita tidak melihat secara retrospektif dari 2018, tetapi melihat pertumbuhan year on year,” kata Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor LPS, Senin (3/8).
Ia memaparkan, simpanan di bawah Rp 100 juta tumbuh 5,16 persen secara tahunan. Sementara itu, simpanan di bawah Rp 5 juta mencatat pertumbuhan lebih tinggi, yakni 7,36 persen.
Di sisi lain, simpanan di atas Rp 5 miliar masih menjadi penyumbang utama pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dengan kenaikan 15,44 persen secara tahunan.
Anggito juga menanggapi pertanyaan mengenai kontraksi Mandiri Saving Index sebesar 5,7 persen yang terjadi bersamaan dengan kenaikan indeks pinjaman sebesar 24 persen. Menurutnya, hasil tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan data LPS karena menggunakan metodologi yang berbeda.
“Mandiri Saving Index itu menggunakan indeks dengan basis Januari 2022. Sementara data kami adalah pertumbuhan tabungan secara year on year, sehingga metodologinya berbeda,” ungkapnya.
Ia menegaskan, secara agregat seluruh kelompok simpanan masih menunjukkan pertumbuhan. Meski demikian, secara individual memang terdapat nasabah yang menggunakan tabungannya, sementara nasabah lain justru menambah simpanan.
“Secara agregat semua lapisan tabungan, mulai dari di bawah Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 100 juta, Rp 200 juta, sampai di atas Rp 5 miliar semuanya tumbuh. Memang ada yang makan tabungan, ada yang surplus tabungan, tetapi secara agregat semuanya tumbuh,” jelasnya.
Menurutnya, LPS tidak melakukan kajian mengenai dampak konsumsi terhadap penggunaan tabungan masyarakat. Fokus lembaga tersebut hanya memantau perkembangan dana simpanan di perbankan.
10 BPR Dicabut Izin Usaha hingga Akhir Juli
Dalam kesempatan yang sama, Anggito juga memaparkan perkembangan penanganan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Hingga Juni 2026 terdapat 18 BPR-BPRS yang masih dalam proses likuidasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 BPR telah dicabut izin usahanya sepanjang semester I 2026. Jumlah itu kemudian bertambah menjadi 10 BPR hingga akhir Juli 2026.
LPS juga mengeklaim proses pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah semakin cepat. Saat ini, sekitar 70 persen rekening nasabah sudah menerima pembayaran klaim dalam waktu lima hari setelah pencabutan izin usaha bank.
