Kumparan Logo

Menag Sebut Pajak Tak Bertentangan dengan Islam, Bagaimana dengan Kripto?

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam agenda Media Gathering Hari Santri 2026 di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam agenda Media Gathering Hari Santri 2026 di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pajak tidak bertentangan dengan syariat Islam. Menurut dia, pajak dan zakat memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama berperan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, zakat merupakan ibadah yang memiliki ketentuan khusus, mulai dari batas minimum harta atau nisab, besaran yang harus dikeluarkan, hingga delapan golongan penerima yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Sementara itu, pajak merupakan kewajiban warga negara untuk membiayai berbagai kebutuhan bersama, termasuk pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, keamanan, dan layanan keagamaan.

“Zakat dan pajak itu berbeda, tetapi tidak bertentangan. Keduanya seperti dua sayap burung. Kesejahteraan umat hanya bisa terbang ketika keduanya mengepak bersama,” ujar Nasaruddin dalam acara Taxes, Digital Economy, Cryptoassets Perspective of Shariah di Kantor Pusat DJP, Kamis (15/10).

Menurut Nasaruddin, dalam perspektif Islam, harta tidak sepenuhnya dipandang sebagai milik pribadi. Harta juga mengandung hak orang lain sehingga distribusinya perlu dijaga agar tidak hanya berputar di kalangan kelompok kaya.

Ia mengutip prinsip dalam Al-Qur’an, Kaila yakuna dulatan bainal aghniyaai minkum, yang bermakna agar kekayaan tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya.

Karena itu, negara memiliki peran untuk memastikan distribusi kekayaan berlangsung secara adil. Nasaruddin menyebut sejarah Islam juga mengenal pungutan negara di luar zakat, seperti kharaj atas tanah dan ushur atas perdagangan lintas wilayah.

Pungutan tersebut digunakan untuk membiayai keamanan dan kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dipenuhi melalui zakat.

Nasaruddin menjelaskan, legitimasi pajak dalam Islam tidak hanya terletak pada kewenangan negara untuk memungutnya, tetapi juga pada amanah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, pajak dapat menjadi bagian dari tujuan syariat Islam selama memenuhi sejumlah prinsip, yakni adanya kebutuhan yang nyata, pembebanan yang adil, penggunaan penerimaan untuk kepentingan publik, serta penetapan kebijakan melalui musyawarah.

Ia juga menekankan bahwa kewajiban membayar pajak harus diimbangi dengan tanggung jawab negara untuk mengelola penerimaan secara jujur dan akuntabel.

“Setiap rupiah pajak adalah amanah. Menyalahgunakannya merupakan pengkhianatan terhadap kekayaan publik,” kata Nasaruddin.

Ia mengingatkan, pemerintah harus membuktikan bahwa penerimaan pajak benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, kepatuhan warga tidak hanya dibangun melalui aturan, tetapi juga melalui kepercayaan terhadap pemerintah.

Nasaruddin menyambut komitmen pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perbaikan administrasi dan penguatan integritas aparatur, bukan dengan menaikkan tarif atau menambah jenis pajak.

Zakat Diusulkan Jadi Pengurang Kewajiban Pajak

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock

Nasaruddin turut menyinggung fatwa yang dibahas dalam Musyawarah Nasional XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada November 2025 mengenai pengelolaan pajak yang adil.

Ia menyebut terdapat tiga poin penting dalam fatwa tersebut. Pertama, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan harta milik rakyat yang pengelolaannya dipercayakan kepada pemerintah sebagai ulil amri atau pemegang otoritas.

Oleh karena itu, pengelolaan pajak harus dilakukan secara jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan adil.

Kedua, beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak. Kebutuhan pokok, termasuk bahan pangan dan rumah yang ditempati pemiliknya, juga menjadi perhatian agar tidak dikenai pajak secara berulang.

Ketiga, warga negara wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang sah. Dalam fatwa tersebut, zakat yang telah dibayarkan juga diusulkan agar dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak.

Indonesia, kata Nasaruddin, telah memiliki landasan yang menghubungkan pengelolaan zakat dengan sistem perpajakan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan ketentuan pajak penghasilan memungkinkan zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil zakat resmi yang diakui pemerintah menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ia mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak yang telah menjalin komunikasi dengan MUI untuk menindaklanjuti fatwa tersebut, termasuk melalui pembentukan satuan tugas bersama.

“Kementerian Agama siap menjadi jembatan dalam dialog ini, termasuk menginisiasi kajian untuk memperkuat perlakuan zakat dalam sistem perpajakan, sebagaimana telah dilakukan sejumlah negara Muslim,” ujarnya.

Nasaruddin menegaskan, manfaat pajak harus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Ia mencontohkan penggunaan penerimaan negara untuk mendukung berbagai layanan, termasuk pemberian tunjangan guru madrasah, beasiswa bagi santri, pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah terpencil, hingga rehabilitasi rumah ibadah.

Dalam pidatonya, ia juga menyinggung target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan lebih dari Rp 2.000 triliun.

Hingga akhir Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak disebut telah mencapai Rp 1.409 triliun atau 79,8 persen dari target, tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Nasaruddin, pembayaran pajak dengan niat yang benar dapat memiliki nilai ibadah sosial karena menjadi bagian dari upaya membantu sesama dan memenuhi kebutuhan bersama.

Namun, ia kembali mengingatkan bahwa kewajiban masyarakat untuk membayar pajak harus diikuti tanggung jawab pemerintah dalam menjaga amanah pengelolaan uang negara.

Menag soal Kripto: Halal atau Haram Bergantung pada Unsurnya

Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin turut menyinggung persoalan aset kripto dan ketentuan halal atau haram dalam Islam.

Ia menegaskan bahwa penetapan hukum halal dan haram merupakan kewenangan ulama. Menurut dia, penilaian terhadap suatu instrumen harus mempertimbangkan unsur ketidakjelasan atau gharar serta risiko yang terkandung di dalamnya.

“Urusan halal haram itu urusan Majelis Ulama. Tapi sepanjang itu tidak ada ghararnya, tidak ada kekaburannya, itu ya boleh jadi hari ini mungkin haram tapi besok kalau ada clear semuanya enggak ada lagi masalahnya itu bisa menjadi halal, dan bisa juga sebaliknya, hari ini halal tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan gharar,” kata Nasaruddin.

Ia menjelaskan, suatu instrumen dapat dinilai kembali apabila terdapat perubahan kondisi atau temuan baru yang mempengaruhi penilaian hukumnya.

Karena itu, ia menilai pengawasan dan komunikasi antara pemerintah dengan ulama perlu terus diperkuat. Nasaruddin menyebut Kementerian Agama telah menjembatani komunikasi antara MUI dan Kementerian Keuangan, khususnya terkait persoalan keuangan.

Terkait kemungkinan perubahan fatwa kripto dari halal menjadi haram, atau sebaliknya, Nasaruddin meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada MUI.

“Nanti ditanya Majelis Ulama. Tapi yang jelas bahwa asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada masyakah, tidak ada masalah daruri, tidak ada masalah gharar, ya,” ujarnya.