Meta Hadapi Gugatan Efek Adiktif Media Sosial, Nilainya Capai Rp 319,6 Triliun

Gelombang gugatan hukum terhadap perusahaan media sosial raksasa di Amerika Serikat terus bergulir. Sejumlah perusahaan dituding sengaja merancang platform dengan fitur yang membuat pengguna sulit berhenti, sehingga berdampak pada kesehatan mental anak-anak dan remaja.
Mengutip Bloomberg, Meta Platforms Inc. pada 26 Agustus menyepakati pembayaran hingga USD 18 miliar atau sekitar Rp 319,6 triliun (kurs Rp17.755) untuk mengakhiri gugatan yang diajukan para jaksa agung negara bagian AS terkait keamanan dan privasi media sosial.
Nilai penyelesaian tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah hukum Amerika Serikat. Selain membayar ganti rugi, Meta juga diwajibkan menerapkan sejumlah perlindungan baru di platformnya.
Salah satunya membatasi durasi scrolling yang dapat dilakukan pengguna muda di Instagram dan Facebook. Meta juga harus mencegah anak-anak menonaktifkan sejumlah pengaturan keamanan tanpa persetujuan orang tua.
Sebelumnya, pada Maret 2026, kasus cedera pribadi terkait media sosial untuk pertama kalinya sampai ke persidangan. Juri di Los Angeles menyatakan Meta dan Google lalai dalam merancang serta mengoperasikan platform mereka.
Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berusia 20 tahun memperoleh ganti rugi USD 6 juta atau sekitar Rp 106,5 miliar.
Rangkaian putusan tersebut, ditambah sejumlah persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 2027, mulai dibandingkan dengan kasus industri tembakau di AS. Tiga dekade lalu, perusahaan rokok menghadapi tuntutan terkait sifat adiktif produknya yang kemudian mendorong lahirnya aturan lebih ketat.
Kasus yang Dipersoalkan
Salah satu perkara yang disidangkan di Los Angeles melibatkan seorang perempuan yang mengaku menggunakan sejumlah platform media sosial, termasuk Instagram dan YouTube, secara terus-menerus selama lebih dari 10 tahun.
Menurut pengakuannya, kebiasaan tersebut berkontribusi terhadap kecemasan, depresi, hingga body dysmorphia atau gangguan citra tubuh yang dialaminya.
Snap Inc. dan TikTok Inc. tidak ikut dalam persidangan tersebut karena telah menyelesaikan perkara melalui kesepakatan rahasia.
Namun, keempat perusahaan tersebut Meta, Google, Snap, dan TikTok masih menghadapi lebih dari 3.000 perkara lainnya. Para penggugat terdiri dari anak-anak, remaja, dan dewasa muda. Sebagian gugatan diajukan dengan bantuan orang tua, saudara, atau anggota keluarga.
Dampak yang diklaim dalam perkara-perkara tersebut beragam, mulai dari masalah psikologis dan gangguan fisik hingga kasus kematian.
Gugatan itu tidak secara utama mempersoalkan konten yang muncul di media sosial. Para penggugat justru menyoroti desain dan fitur platform yang dinilai sengaja dibuat untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin.
Mereka menilai sejumlah fitur tersebut mendorong penggunaan media sosial secara berlebihan dan membuat pengguna kesulitan menghentikan kebiasaan tersebut.
Persidangan berikutnya dalam rangkaian bellwether trials dijadwalkan berlangsung pada Oktober di Los Angeles. Persidangan jenis ini digunakan untuk menguji argumen dari kedua pihak dan dapat menjadi acuan dalam penyelesaian perkara-perkara lainnya.
Gugatan dari Jaksa Agung dan Sekolah
Pada tahun ini, Jaksa Agung New Mexico juga memenangkan perkara terhadap Meta. Juri memutuskan perusahaan tersebut harus membayar total USD 942 juta atau sekitar Rp 16,7 triliun setelah dinilai menyesatkan anak muda mengenai keamanan platformnya.
Koalisi jaksa agung negara bagian yang menggugat Meta menilai perusahaan tersebut mengetahui bahwa sejumlah fitur pada platformnya dapat mendorong penggunaan secara kompulsif dan berkepanjangan.
Meta juga dituding memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen mengenai fitur keamanan yang tersedia di platformnya.
Meta menyebut kesepakatan terbaru tersebut melibatkan 52 jaksa agung dari negara bagian dan wilayah AS, termasuk Washington, DC. Kesepakatan itu mencakup sejumlah perkara yang masih berjalan, salah satunya gugatan di Tennessee yang saat itu tengah disidangkan.
Selain gugatan individu dan pemerintah negara bagian, perusahaan media sosial juga menghadapi tuntutan dari distrik sekolah negeri.
Lebih dari 1.300 gugatan telah diajukan oleh distrik sekolah atas nama siswa. Para penggugat menilai perusahaan teknologi tersebut menciptakan kondisi yang disebut public nuisance karena penggunaan platform dinilai mengganggu konsentrasi anak-anak dan proses pendidikan.
Perusahaan-perusahaan tersebut juga dituding ikut berkontribusi terhadap meningkatnya persoalan kesehatan mental di kalangan anak muda.
Pada Mei lalu, Meta, TikTok, Snap, dan Google sepakat membayar total USD 27 juta atau sekitar Rp 479,4 miliar untuk menyelesaikan gugatan dari sebuah distrik sekolah di wilayah pedesaan Kentucky.
Perkara tersebut sebelumnya dijadwalkan masuk persidangan pada Juni. Sementara itu, persidangan berikutnya yang melibatkan distrik sekolah dijadwalkan berlangsung pada Februari 2027.
