MSCI Pertahankan Status RI di Emerging Market, Beri Tenggat hingga November 2026

Lembaga pemeringkat Morgan Stanley Capital International (MSCI) memutuskan mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang (Emerging Market/EM) dalam hasil MSCI 2026 Market Classification Review per Juni 2026. MSCI sekaligus mengakui berbagai perbaikan yang telah dilakukan otoritas pasar modal Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pasar.
Meski begitu, penyedia indeks global tersebut akan mengevaluasi efektivitas berbagai reformasi yang dilakukan otoritas pasar modal Indonesia. Dalam pengumuman yang dirilis Selasa (23/6), MSCI mengungkapkan bahwa investor institusi internasional masih menyampaikan kekhawatiran terkait transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan yang terkoordinasi di pasar saham Indonesia.
Untuk Indonesia, pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran serius terkait aspek investabilitas yang muncul dari persoalan tersebut," tulis MSCI, dikutip Rabu (24/6).
MSCI mengakui berbagai reformasi yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Langkah tersebut antara lain meliputi peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum saham beredar bebas (free float) menjadi 15 persen.
"Walaupun pengumuman tersebut merupakan langkah perbaikan, yang terpenting bagi investor institusi internasional adalah implementasi yang konsisten dan dampak yang berkelanjutan dari langkah-langkah tersebut di seluruh pasar," tulis MSCI.
MSCI akan terus menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan dari reformasi tersebut dalam konteks penentuan free float dan aspek investabilitas pasar secara lebih luas.
Lembaga tersebut juga memperingatkan apabila kemajuan yang memadai belum terlihat hingga Tinjauan Indeks MSCI November 2026, maka sejumlah opsi akan dipertimbangkan, termasuk kemungkinan membuka konsultasi terkait status Indonesia.
Apabila hingga Tinjauan Indeks MSCI November 2026 kemajuan yang memadai belum terlihat, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi terkait perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia, termasuk kemungkinan memulai konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market," tulis MSCI.
Dengan keputusan tersebut, Indonesia masih bertahan dalam kelompok pasar berkembang bersama sejumlah negara besar lainnya. Namun, ancaman penurunan status menjadi pasar frontier masih membayangi apabila reformasi yang telah diumumkan regulator tidak menunjukkan hasil yang nyata dalam beberapa bulan mendatang.
Head of Market Classification and Taxonomies MSCI, Raman Aylur Subramanian, mengatakan klasifikasi pasar terus dievaluasi berdasarkan perubahan kondisi pasar dan pengalaman investor institusi internasional.
"Inklusi indeks dan klasifikasi pasar bukanlah penilaian yang statis. Keduanya harus terus dievaluasi berdasarkan perubahan pasar dan pengalaman investor institusi internasional," kata Raman.
Ketika akses pasar atau pengalaman investor memburuk, kerangka penilaian MSCI mengharuskan lembaga tersebut untuk merespons secara tegas.
"Sebaliknya, ketika aksesibilitas dan investabilitas pasar meningkat secara signifikan dan berkelanjutan, suatu pasar dapat naik dalam kerangka klasifikasi," ujar dia.
