OJK Dukung Tenor Dana SAL Lebih Panjang, Ekspansi Kredit Bisa Lebih Luas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal permintaan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ingin memperpanjang tenor penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga setahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memandang perpanjangan tenor dana SAL di perbankan akan membuat perbankan lebih leluasa untuk menyalurkan kredit.
Dengan demikian, semakin lama dana SAL berada di perbankan untuk menjadi salah satu motor penggerak likuiditas perbankan, maka semakin bagus juga dampaknya pada kinerja perbankan.
“Sebetulnya kalau tenor yang semakin lama kan semakin bagus. Dalam pengertian ekspansi kredit semakin luas, kan, itu. Maksudnya akan bisa lebih panjang, sebetulnya,” kata Dian kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
Meski demikian, Dian menyebutkan keputusan perpanjangan tenor dana SAL di perbankan ada di tangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), bukan hanya OJK.
“Tapi ya, itu terserah nanti kan teman-teman kepentingan keuangan dan juga tergantung nanti dari tentu saja mungkin KSSK ya yang akan melakukan diskusi ini,” jelasnya.
Sebelumnya permintaan perpanjangan tenor dana SAL di perbankan dilakukan oleh perbankan dan ditolak oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Purbaya, skema yang saat ini berjalan sudah cukup fleksibel untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan, sekaligus menjaga kebutuhan kas pemerintah.
“Enak aja [minta perpanjang waktu]. Jadi yang Rp 200 triliun sampai akhir tahun, yang Rp 100 triliun 3 bulan sekali dilihat, yang Rp 100 triliun keluar masuk, fleksibel. Karena kita juga akan antisipasi kalau kita (pemerintah) perlu dana,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7).
Permintaan perpanjangan tenor muncul karena Himbara berharap penempatan dana SAL tidak lagi bersifat on call. Jika tenor lebih panjang, perbankan dinilai memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit, khususnya kredit modal kerja dan UMKM.
