Kumparan Logo

OJK Siapkan Aplikasi Anti-Scam untuk Cegah Penipuan Bermodus AI

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi scam. Foto: CC7/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi scam. Foto: CC7/Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan aplikasi anti-scam untuk membantu masyarakat mengenali dan menghindari berbagai modus penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah kasus penipuan keuangan yang menggunakan AI.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sejak lembaga itu berdiri pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026, terdapat 1.379 laporan penipuan yang terindikasi memanfaatkan AI. Jumlah tersebut terdiri dari 13 laporan pada akhir 2024 dan meningkat menjadi 1.366 laporan sepanjang 2025 hingga Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, aplikasi tersebut nantinya akan menjadi alat bantu bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan sebelum bertransaksi sehingga tidak mudah menjadi korban penipuan.

“Nah kami saat ini tengah mengembangkan sebuah aplikasi anti-scam apps, ini tentunya pada waktunya nanti kami perkenalkan kepada masyarakat untuk bagaimana melakukan pengecekan, supaya tidak mudah untuk tertipu dengan berbagai bentuk segala katakan teknologi atau AI yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Dicky dalam konferensi pers, Selasa (4/8).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Menurut Dicky, AI pada dasarnya hanyalah alat. Namun, teknologi tersebut membuat modus penipuan menjadi lebih meyakinkan, lebih cepat dilakukan, dan semakin sulit dikenali oleh masyarakat.

Pelaku, kata dia, kini mampu merekayasa berbagai bentuk identitas digital, mulai dari video, foto, suara, nomor telepon, nomor rekening, hingga dokumen digital yang tampak seperti asli. Bahkan, wajah maupun suara orang yang dikenal korban bisa dipalsukan menggunakan teknologi AI.

OJK mencatat, modus yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan investasi yang menggunakan video atau foto tokoh tertentu, penawaran robot trading berbasis AI, penipuan belanja online melalui aplikasi yang mengatasnamakan teknologi AI, hingga panggilan telepon palsu dengan teknologi kloning suara maupun wajah.

Dicky mengatakan seluruh modus tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni membangun kepercayaan korban agar mau mentransfer uang atau memberikan data penting.

Karena itu, OJK mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada identitas digital yang diterima, termasuk nama akun, nomor telepon, foto, suara, maupun video.

“Jadi jangan mudah percaya pada nama akun, kemudian nomor telepon, foto, suara, atau tampilan video, karena semuanya bisa direkayasa,” ungkapnya.

Ia meminta masyarakat selalu melakukan verifikasi melalui saluran lain, seperti menghubungi langsung lembaga terkait atau menghubungi Kontak OJK 157 untuk memastikan kebenaran informasi.

Ilustrasi scam. Foto: Carles Mateo Aguila/Shutterstock

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak pernah memberikan PIN, kata sandi, kode OTP, maupun data pribadi kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang dikenal.

Jika terlanjur menjadi korban atau merasa ada transaksi yang mencurigakan, Dicky meminta masyarakat segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran agar transaksi dapat ditunda atau dana diblokir sebelum berpindah ke pelaku.

OJK juga meminta korban segera melaporkan kasus tersebut ke IASC dengan melampirkan bukti transaksi dan komunikasi, serta membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk menunda transaksi maupun memblokir dana hasil kejahatan.

instagram embed