Kumparan Logo

OJK Sita Aset Rp 113,97 Miliar dalam Kasus Asuransi Prolife Eks Indosurya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengusut dugaan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Dalam proses penyidikan tersebut, OJK telah menyita ratusan barang bukti dan aset dengan total nilai mencapai Rp 113,97 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan perusahaan yang mengabaikan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak menjalankan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen senilai Rp 566,24 miliar.

“Perkara ini terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai dengan 2023. Serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar,” kata Kiki dalam konferensi pers di Gedung OJK, Kamis (9/7).

Kiki mengatakan, penanganan kasus tersebut menjadi salah satu perhatian utama OJK karena menyangkut hak-hak konsumen. Menurutnya, kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemegang polis menjadi aspek yang terus didorong oleh regulator.

“Bagi OJK, perlindungan konsumen ini menjadi suatu yang terus kita upayakan,” tegas Kiki.

Dalam rangka penyidikan, OJK juga telah mengamankan berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis sebagai barang bukti. Hingga saat ini, penyidik telah menyita 485 barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp 113,97 miliar.

“Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan barang bukti 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp 113,97 miliar,” pungkasnya.

instagram embed