OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Pengawasan Beralih dari Bappebti pada 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Melalui aturan tersebut, kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK mulai 1 Januari 2027.
Dua aturan yang diterbitkan OJK tersebut yaitu POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
“Penerbitan kedua POJK ini merupakan langkah awal OJK dalam mewujudkan amanat Pasal 132A Undang-undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK) yang memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS,” tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (18/9).
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Pengalihan Kewenangan dari Bappebti
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK. Tujuannya agar berlangsung secara lancar dan terukur, termasuk menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, dan meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah berjalan.
Pengalihan kewenangan dari Bappebti ke OJK mulai berlaku pada 1 Januari 2027, seiring dengan operasional BMKS.
Aturan Penyelenggaraan Bursa Mineral
POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS, mulai dari pelaku kegiatan perdagangan, tata cara dan penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan penegakan integritas pasar.
OJK merancang BMKS sebagai ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Penyelenggaraan BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
Aturan tersebut juga mencakup aspek pelindungan pengguna jasa untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa.
Melalui penerbitan kedua POJK, OJK berharap ekosistem BMKS dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing. Bursa ini juga diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid dan tepercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
