Kumparan Logo

Pemerintah Buka Jalan bagi Pengusaha Daerah Masuk Bisnis Tambang

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di acara Minerba Convex 2026. Foto: Kementerian ESDM
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di acara Minerba Convex 2026. Foto: Kementerian ESDM

Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ingin pengelolaan tambang tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan besar. Pemerintah pun mengubah aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dengan membuka prioritas bagi UMKM, koperasi, dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurutnya, hilirisasi harus berjalan dengan prinsip keadilan agar masyarakat di daerah penghasil tambang turut merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam.

Bahlil menjelaskan, selama ini pemberian IUP dilakukan melalui mekanisme tender. Skema tersebut dinilai membuat pengusaha daerah sulit bersaing untuk mendapatkan kesempatan mengelola tambang di wilayahnya sendiri.

"Kita ingin orang daerah juga bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerahnya," kata Bahlil dikutip dari Antara, Rabu (4/11).

Karena itu, pemerintah mengubah aturan di subsektor mineral dan batu bara dengan memberikan prioritas kepada UMKM, koperasi, dan BUMD. Bahlil ingin masyarakat daerah tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pelaku sekaligus penerima manfaat dari pengelolaan sumber daya alam di tanah mereka sendiri.

Selain membuka akses bagi pengusaha daerah untuk mendapatkan izin tambang, pemerintah juga mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam pekerjaan kontraktor pertambangan. Bahlil menegaskan pekerjaan di sektor ini tidak boleh hanya dikuasai oleh satu kelompok usaha tertentu.

Kebijakan tersebut salah satunya diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Melalui aturan itu, pemegang IUP dan IUP Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan harus mengutamakan perusahaan jasa pertambangan dari kabupaten/kota di sekitar wilayah tambang. Penggunaan anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi juga harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Ilustrasi tambang batu bara Foto: Sigid Kurniawan/Antara

Bahlil mengakui kebijakan yang memberikan ruang lebih besar kepada pengusaha daerah tersebut mendapat kritik dari sejumlah pengusaha besar. Namun, ia menegaskan pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno, dalam Mineral dan Batubara Convention Expo (Minerba Convex) 2026, memaparkan saat ini terdapat lebih dari 2.587 UMKM binaan badan usaha minerba. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) juga dijalankan melalui delapan pilar, antara lain pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, dan kemandirian ekonomi.

Perusahaan tambang turut didorong memperluas akses UMKM terhadap pembiayaan, pasar, dan rantai pasok perusahaan. Selain itu, perusahaan perlu menyiapkan sumber penghidupan masyarakat sejak masa operasi agar ekonomi lokal tetap berkembang setelah kegiatan tambang berakhir.

"Dengan prioritas izin bagi pengusaha daerah dan penguatan pemberdayaan masyarakat, pemerintah berharap hilirisasi tak hanya menaikkan nilai tambah, tetapi juga dirasakan langsung oleh daerah penghasil," katanya.

instagram embed