Kumparan Logo

Pemerintah Relaksasi Batas Belanja Pegawai dan Infrastruktur Daerah di 2027

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock

Pemerintah menyepakati untuk mengusulkan relaksasi besaran porsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari sebesar 30 persen dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai tahun anggaran 2027.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan kesepakatan itu diambil oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini.

“Pak Menkeu, Pak Mendagri, Bu MenpanRB sudah sepakat dan mencari solusi bahwa di dalam undang-undang APBN 2027, kami akan mengusulkan untuk pegawai 30 persen, itu kita relaksasi,” kata Askolani dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).

Selain itu, pemerintah juga menyepakati untuk merelaksasi ketentuan belanja infrastruktur yang ditargetkan minimal 40 persen dari APBD dalam UU HKPD tersebut, mulai 2027.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam acara "Peluncuran Nasional: E-Learning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Berintegritas", di Gedung LAN Jakarta, (17/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Hal ini dikarenakan pemerintah melihat ada dinamika fiskal daerah yang cukup signifikan, termasuk perubahan kebijakan transfer ke daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir.

“Kita pahami kebijakan TKD dalam setahun dua tahun ini mengalami perubahan yang signifikan sehingga kita harus juga dinamis untuk menyikapi itu,” ujarnya.

Askolani menyebut banyak pemerintah daerah saat ini sudah melampaui batas 30 persen belanja pegawai, bahkan berada di kisaran 40 persen hingga 50 persen dari APBD.

Dengan relaksasi tersebut, pemerintah berharap pemerintah daerah tetap dapat menjalankan kewajiban pengangkatan dan pembayaran pegawai, tanpa mengganggu stabilitas APBD.

“Relaksasi kita buka jadi enggak apa-apa yang di atas 30 (persen) dan kita pakai amanat undang-undang APBN dan kemudian untuk pemenuhan PPPK-nya nanti kita akan support lebih dari DAU (Dana Alokasi Umum) di 2027,” jelasnya.

instagram embed