Pemerintah Siapkan Bursa Mineral 1 Januari 2027, Beda Entitas dengan PT DSI
·waktu baca 3 menit

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah dan DPR tengah menyiapkan pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis nasional. Bursa tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 sebagai wadah perdagangan berbagai komoditas unggulan Indonesia.
Pembentukan bursa mineral menjadi salah satu amanat dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kehadiran bursa ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi harga sekaligus menjadikan Indonesia sebagai acuan perdagangan komoditas strategis yang selama ini banyak diperdagangkan di luar negeri.
Misbakhun menjelaskan, bursa tersebut nantinya akan menjadi tempat transaksi berbagai mineral dan komoditas strategis Indonesia. Melalui mekanisme itu, pelaku usaha dapat memperoleh referensi harga yang lebih kredibel serta memiliki kepastian dalam melakukan kontrak perdagangan.
“Jadi ini kita bicara tentang komersialnya. Jadi kita bicara tentang komersial bagaimana mineral dan komoditas strategis Indonesia itu kemudian diperdagangkan di Indonesia dan kemudian orang tahu bahwa mineral kita seperti apa di tingkat harga berapa kemudian jadi pengikatan kontrak orang kemudian juga mineral sumber daya strategis yang lainnya itu komoditas strategis lainnya itu juga diperdagangkan di sana,” kata Misbakhun saat ditemui di DPR RI, Kamis (4/6).
Menurut dia, pemerintah saat ini masih menyusun konsep terbaik terkait bentuk dan tata kelola bursa tersebut. Pengalaman berbagai negara yang telah memiliki bursa komoditas akan menjadi referensi dalam penyusunannya.
Ia menekankan, tujuan utama pembentukan bursa adalah menciptakan mekanisme perdagangan yang dipercaya pasar dan dapat menjadi rujukan harga bagi pelaku usaha.
“Tentunya kita akan membuat konsep terbaik karena banyak di tempat lain di belahan dunia yang lain itu misalnya komoditas exchange itu seperti apa dan kemudian yang utama bagaimana itu ketemu konsep yang terbaik dipercaya dan kredibel dan kemudian dijadikan acuan,” ujarnya.
Misbakhun juga memastikan bursa mineral akan menjadi entitas yang berbeda dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Menurutnya, meski sama-sama berkaitan dengan sektor komoditas dan mineral, keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
“Tapi memang enggak bisa disamakan memang harus dipisah antara bursa mineral dan DSI,” kata dia.
Selain itu, bursa mineral juga akan memiliki pengaturan tersendiri yang berbeda dari mekanisme perdagangan komoditas yang saat ini berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Apabila terdapat perdagangan mineral dan komoditas strategis yang saat ini berada dalam lingkup Bappebti, maka akan dipindahkan ke bursa baru tersebut.
Saat ini pemerintah masih mematangkan berbagai aspek kelembagaan, mulai dari operator, regulator, pengawas, hingga kustodian yang akan mendukung operasional bursa. Aturan lebih rinci akan disusun dalam regulasi turunan setelah revisi UU P2SK disahkan.
Misbakhun mengatakan proses persiapan akan berlangsung sepanjang 2026 agar bursa mineral dapat mulai beroperasi sesuai target pada awal 2027. Keberadaan bursa tersebut diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan komoditas global, sekaligus meningkatkan nilai tambah sektor mineral dan sumber daya strategis nasional.
