Pengembangan PFII di KEK Dinilai Bisa Tekan Biaya hingga Percepat Pembangunan

Pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Terkait skema wilayah, pembangunan PFII di dalam wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dinilai bisa lebih efisien dari segi biaya maupun pembangunan.
Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan lokasi PFII memang bisa saja berada dalam satu wilayah atau berada di dalam KEK. Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai ide tersebut memang rencana yang masuk akal.
“Kalau target utamanya adalah mempercepat pembangunan dan menekan biaya, memanfaatkan KEK yang sudah ada memang masuk akal. Infrastruktur telah tersedia, ekosistem pendukung sudah mulai terbentuk, dan negara tidak perlu membangun kawasan baru dari nol. Dari sisi ekonomi aglomerasi, keberadaan aktivitas ekonomi yang sudah berjalan juga dapat menurunkan biaya awal dan meningkatkan daya tarik bagi investor,” kata Yusuf kepada kumparan, Minggu (26/7).
Meski demikian, ia melihat yang terpenting untuk PFII sebenarnya bukanlah infrastruktur fisik melainkan kualitas kelembagaan. Alasannya, investor global pada dasarnya mencari kepastian hukum, kepastian regulasi, dan mekanisme penyelesaian yang jelas jika terjadi sengketa.
Maka dari itu, ia mengingatkan bahwa jika memang PFII nantinya dibangun di dalam KEK, maka tidak boleh ada dualisme aturan.
“Jika pemerintah memilih kawasan yang saat ini berstatus KEK, maka status tersebut sebaiknya disesuaikan agar tidak terjadi dualisme kewenangan. Langkah ini memang memiliki biaya transisi dan dapat memunculkan kekhawatiran dari investor yang sudah ada. Meski begitu, dalam jangka panjang kepastian kelembagaan tetap menjadi faktor yang lebih menentukan bagi keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional,” ujarnya.
Selain Yusuf, Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin juga mengingatkan hal serupa. Menurutnya, lokasi PFII memang harus ada dalam lokasi yang memiliki kekhususan baik dari segi lokasi maupun aturan. Hal ini bisa mencontoh Dubai, UEA yang juga memiliki pusat finansial.
“PFII hanya akan bisa berjalan jika dia ditempatkan dalam enclave khusus secara lokasi dan hukum. Mirip konsep Dubai International Financial Center. Alasannya, karena iklim investasi dan hukum kita masih buruk, menghindari regulation arbitrage, dan meminimalisir praktek pencucian uang,” kata Wijayanto.
Ia juga menilai ide dari CEO Danantara bahwa PFII akan pada tahap awal ada di Jakarta sebagai langkah yang baik.
“Ide pak Rosan agar sementara di Jakarta sebelum pindah ke Bali merupakan jalan tengah agar PFII bisa segera jalan, menarik investor dan tetap mempunyai peluang sukses di masa mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa lokasi PFII tidak berada di dalam KEK. Ia juga belum memberi detail di mana lokasi PFII yang akan dikembangkan.
“KEK enggak masuk katanya. Tapi begini, nanti tergantung proposal yang paling baik seperti apa. Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu, kan, jadi bukan halangan juga. Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa. Yang jelas di situ harus infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah atau sudah ada sebagian dan tempatnya menarik bagi investor asing yang banyak uang untuk datang,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers, APBN KiTA, Selasa (23/7).
Meski begitu, Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan jika PFII memang bisa berada di dalam KEK dengan skema pembagian zonasi antara KEK dan PFII.
“Bisa (satu wilayah atau di dalam KEK), berbagi wilayah, zonasi. Tidak ada (pencabutan status KEK jika wilayah itu menjadi PFII),” ujarnya.
Adapun Airlangga juga sudah memastikan bahwa PFII akan dikembangkan di dua lokasi, yakni Jakarta dan Bali. Pada tahap awal akan disiapkan satu lokasi di Jakarta, sementara di Bali pemerintah masih akan menentukan titik yang paling sesuai.
Serupa, CEO Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan pembangunan PFII dilakukan bertahap. Ia mengatakan, Bali memang kemungkinan menjadi lokasi pusat finansial tersebut.
Namun untuk sementara waktu, pembangunan PFII bakal dibangun dulu di Jakarta. Setelah itu, baru kemudian dikembangkan di Bali.
“Dan memang rencananya itu akan dibuat di Bali, tetapi, kan, perlu ada persiapan mungkin selama dua atau tiga tahun sampai itu menjadi suatu financial center yang bertaraf internasional dan juga akan bisa membuat para investor itu melihat,” ujar Rosan dalam kesempatan berbeda.
“Nah, mungkin di masa transisi ini, dalam dua-tiga tahun ke depan, mungkin akan dibuat dulu di Jakarta selama masa transisi ini, sebelum nanti akan lebih dikembangkan bisa di Jakarta dan juga di Bali,” tambahnya.
Untuk tahap awal di Jakarta, Danantara bakal memanfaatkan aset Gedung Danareksa sebagai kantor operasional sementara.
