Pertamina Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Mengikuti Harga Pasar

PT Pertamina Patra Niaga memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, khususnya Pertamax Series, ditetapkan mengikuti mekanisme harga pasar sesuai formula yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk keputusan menaikkan harga pada 10 Juni 2026.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan penjelasan penetapan dan penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini sejalan dengan informasi yang telah disampaikan pemerintah bahwa Pertamax series merupakan BBM nonsubsidi yang harga jualnya mengikuti perkembangan parameter pasar sesuai formula yang berlaku. Sementara itu, BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar ditetapkan pemerintah tidak ada perubahan.
“BBM non subsidi seperti Pertamax series merupakan produk yang harga jualnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasar dan faktor-faktor ekonomi yang memengaruhi biaya pengadaan energi," ujar Roberth dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Secara normal, katanya, evaluasi harga BBM nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap bulannya sesuai perkembangan parameter keekonomian. "Namun implementasinya tetap memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Di tengah kondisi dan dinamika global di mana harga minyak dunia beranjak naik dampak kondisi geopolitik, Pemerintah senantiasa menjaga harga BBM non subsidi jenis Pertamax series selalu stabil dengan tidak mengalami kenaikan.
Penyesuaian harga yang dilakukan pada bulan Juni untuk BBM jenis Pertamax mempertimbangkan fluktuasi harga pasar internasional, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat di dalam negeri.
Penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan saat ini adalah 50 persen dari selisih harga pasar, dan jika dibandingkan dengan harga BBM sejenis di negara-negara tetangga Asean tetap lebih kompetitif agar menjaga daya beli dan perekonomian.
"Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah sekaligus menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi pemerintah dan Pertamina yaitu Pertamina Customer Solution 135 agar mendapatkan informasi yang utuh dan akurat,” tutup Roberth.
