Kumparan Logo

Petani Tebu Minta HPP Gula Naik Jadi Rp 16.875 per Kg

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
ID FOOD serap gula petani. Foto: Dok. ID FOOD
zoom-in-whitePerbesar
ID FOOD serap gula petani. Foto: Dok. ID FOOD

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah segera menetapkan kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) gula petani menjadi Rp 16.875 per kilogram (kg). Saat ini, HPP gula petani masih berada di level Rp 14.500 per kg.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja pengawasan impor gula Komisi VI DPR RI dengan APTRI, Senin (21/9).

Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, angka tersebut sudah digunakan sejak 2024 dan belum mengalami perubahan, meski biaya pokok produksi (BPP) tebu terus meningkat.

“Kami menginginkan adanya kepastian Harga Pokok Penjualan petani yang sampai sekarang masih terkatung-katung. Pemerintah, dalam hal ini Bapanas, tidak segera menerbitkan surat keputusan tentang kenaikan HPP,” kata Soemitro di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (21/9).

Menurut Soemitro, APTRI telah mengusulkan kenaikan HPP kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebelum musim giling 2026 dimulai. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang digelar Bapanas pada awal Juni 2026 bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk petani tebu. Dalam rapat tersebut, tim survei BPP yang dibentuk Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa HPP yang layak setidaknya berada di level Rp 15.500 per kg.

Bapanas selanjutnya mengusulkan kenaikan HPP tersebut kepada Kemenko Pangan untuk mendapatkan persetujuan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas). Namun, hingga memasuki sepertiga akhir musim giling 2026, kepastian kenaikan HPP tersebut belum diperoleh.

Soemitro Samadikoen Foto: Facebook Soemitro Samadikoen

“Ini sudah ketiga kali musim giling kami menggunakan HPP yang sama, padahal kita tahu komoditas lain bahkan kebutuhan-kebutuhan yang mendukung produktivitas petani tebu ini sudah naik,” ujar Soemitro.

Soemitro mengatakan kenaikan HPP diperlukan karena biaya pokok produksi tebu terus meningkat seperti upah tenaga kerja, biaya penggarapan, sewa lahan, transportasi, hingga harga pupuk nonsubsidi.

Menurut dia, harga lelang gula juga sudah berada di atas HPP yang saat ini ditetapkan pemerintah. Namun, petani tetap membutuhkan adanya kepastian harga sebagai bentuk perlindungan ketika harga gula di pasar mengalami penurunan.

“Kita itu cuma butuh perlindungan. Karena kalau perlindungannya di bawah, suatu waktu pedagang atau pasar ini bisa menurunkan harga petani kita di bawah yang sekarang ini,” jelasnya.

Selain persoalan HPP, APTRI menyoroti tingkat rendemen tebu di sejumlah pabrik gula. Soemitro menyebut rendemen di beberapa pabrik gula, terutama yang mayoritas merupakan pabrik milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masih berada di sekitar 7 persen.

Ilustrasi petani gula. Foto: Shutter Stock

Menurut dia, angka tersebut lebih rendah dibandingkan rendemen riil yang bisa mencapai lebih dari 8 persen di sejumlah pabrik gula swasta, bahkan ada yang mencapai lebih dari 10 persen.

Padahal, kondisi musim kemarau dinilai mendukung pembentukan rendemen yang lebih tinggi. Karena itu, APTRI meminta adanya transparansi dalam pengukuran rendemen karena berpengaruh terhadap pendapatan yang diterima petani.

Di sisi lain, petani juga menghadapi penurunan produksi akibat kekeringan yang disebabkan fenomena El Nino. Produksi tebu petani disebut turun mencapai rata-rata sekitar 25 persen.

Sebagian tanaman tebu, kata dia, bahkan mengalami kebakaran akibat kondisi kering tersebut. Penurunan produksi akhirnya turut menekan pendapatan petani.

Soemitro juga menyoroti penggunaan pupuk nonsubsidi yang masih menjadi beban bagi petani. Menurutnya, alokasi pupuk subsidi yang diterima petani belum cukup untuk menekan biaya produksi karena pemberiannya dibatasi berdasarkan luasan tertentu.

“Petani tebu disebut menerima pupuk subsidi, tetapi pupuk subsidi itu kecil sekali, tidak berpengaruh pada penurunan biaya produksi kita,” ujarnya.

Ia mencontohkan dirinya sebagai salah satu petani dengan lahan 46 hektar hanya mendapatkan alokasi pupuk subsidi untuk 2 hektar lahannya. Kondisi tersebut membuat petani harus memenuhi kebutuhan pupuk lainnya dengan pupuk nonsubsidi yang harganya lebih tinggi.

instagram embed