Kumparan Logo

Purbaya Pastikan Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan berkas tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan berkas tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Pemerintah memastikan akan menerapkan kebijakan penambahan layer atau lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini. Sebelum diberlakukan, kebijakan tersebut akan lebih dulu dibahas bersama DPR.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan yang disiapkan bukan berupa kenaikan tarif cukai rokok, melainkan perubahan struktur tarif melalui penambahan layer.

“Itu bakal dijalankan. Bukan penambahan tarif, penambahan layer. Iya penambahan layer tarif cukai,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/7).

Menurut dia, pembahasan dengan DPR belum dilakukan karena parlemen masih memprioritaskan pembahasan sejumlah regulasi lain. Termasuk Rancangan Undang-Undang APBN 2027.

“Nanti kita masih akan ketemu dengan DPR ya. Ini kan masih ribut, masih kemarin sibuk undang-undang yang itu ya, Undang-Undang APBN 2027 dan lain-lain. Abis itu ini kita akan menghadap DPR,” katanya.

Meski pembahasan dengan DPR belum dimulai, Purbaya memastikan kebijakan tersebut tetap akan diterapkan tahun ini.

“Tahun ini akan dijalankan. Tahun ini,” kata dia.

Bea Cukai Diproyeksi Alami Shortfall Rp 15,4 Triliun

Rokok sigaret kretek tangan (SKT) hendak dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Di sisi lain, pemerintah memperkirakan penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2026 hanya mencapai Rp 320,6 triliun atau sekitar 95,4 persen dari target APBN sebesar Rp 336 triliun. Dengan demikian, penerimaan bea dan cukai diproyeksikan mengalami shortfall sekitar Rp 15,4 triliun.

Purbaya menjelaskan, potensi kekurangan penerimaan tersebut bukan disebabkan tidak adanya lagi bea keluar batu bara. Menurutnya, salah satu faktor utama berasal dari penurunan harga komoditas yang sempat terjadi.

“Nah, itu kan tahun lalu juga udah nggak ada kan bea keluar batu bara. Jadi bukan dari situ. Jadi memang ada pertama kan harga komoditas kalau nggak salah sempat terendah,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai kinerja penerimaan masih menunjukkan pertumbuhan di tengah kondisi ekonomi global yang bergejolak.

“Walaupun akhir-akhir ini naik tapi belum setinggi tahun lalu. Tapi kalau kita lihat tarannya kan tumbuh. Udah 6 persen lebih kan sekarang. Udah lumayan lah, udah bagus. Mengingat kondisi global seperti ini kadang-kadang bagus, kadang-kadang nggak,” katanya.

Purbaya menambahkan, aktivitas perdagangan yang melambat juga ikut mempengaruhi penerimaan. Namun, pemerintah berharap kondisi tersebut dapat membaik dalam beberapa waktu ke depan.

Trading-nya agak slow juga sedikit. Tapi kita harapkan ke depannya membaik lagi,” ujarnya.

instagram embed