Purbaya Persilakan DKI Terbitkan Obligasi Rp 5,6 T, tapi Harus Hati-hati

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 5,2 triliun. Namun, Purbaya mengingatkan Pemprov DKI agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait utang.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya merespons Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang tetap akan mengajukan penerbitan obligasi daerah meski sebelumnya pemerintah pusat menyarankan skema pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Purbaya mengatakan penerbitan obligasi daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, Pemprov DKI dapat menentukan langkah pembiayaan yang akan digunakan sesuai kebutuhan.
Oh, ya nggak apa-apa. Kalau mau terbitin, terbitin saja. Kan itu Pemda punya ini sendiri,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (7/9).
Meski demikian, Purbaya menilai penerbitan obligasi daerah tetap harus mempertimbangkan kebutuhan keuangan Pemprov DKI. Ia kembali mengingatkan agar rencana tersebut dilakukan secara hati-hati. Dia juga mengatakan pemerintah pusat akan mempelajari lebih lanjut ketentuan terkait penerbitan obligasi daerah tersebut.
“Nanti saya pelajari deh. Saya nggak tahu, jadi saya pikir seharusnya sih nggak. Tapi gini, harus hati-hati saja gitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Pramono Anung memastikan Pemprov DKI Jakarta tetap akan menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 5,6 triliun. Hal itu tetap dilakukan meski Purbaya meminta pemerintah daerah mempertimbangkan skema pinjaman melalui PT SMI.
Pramono menyatakan tetap mendengarkan masukan dari Menteri Keuangan. Namun, masukan tersebut tidak membuat Pemprov DKI membatalkan rencana penerbitan obligasi.
Menurut Pramono, Pemprov DKI memiliki sejumlah kebutuhan pembangunan yang harus dibiayai.
“Tanggapan saya, saya kalau sama Pak Purbaya tanggapannya apa pun saya akan dengarkan dan ikuti. Tapi saya tetap akan ajukan (penerbitan obligasi),” kata Pramono.
