Kumparan Logo

Rupiah Melemah Nyaris Rp 18.000, BI Batasi Beli Valas-Dorong Mata Uang Lokal

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas keamanan melakukan penjagaan di kawasan Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas keamanan melakukan penjagaan di kawasan Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat untuk membatasi pembelian valuta asing (valas) tanpa underlying hingga mendorong penggunaan mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) dalam transaksi bilateral.

Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan yang berasal dari dinamika pasar keuangan global dan domestik.

Mengutip Bloomberg, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah menguat ke level Rp 17.956,50 per dolar AS pada perdagangan Rabu (3/6) pukul 03.00 EDT atau sekitar pukul 14.00 WIB.

“Mulai 2 Juni 2026, Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD 25.000 per pelaku per bulan,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Ramdan menuturkan BI terus mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga kecukupan likuiditas valas dan mendukung stabilitas pasar keuangan.

Di sisi lain, BI juga terus memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi lintas negara melalui skema LCT untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS juga memitigasi risiko volatilitas nilai tukar.

“Kerja sama tersebut telah terjalin dengan Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ramdan menilai stabilitas nilai tukar rupiah tidak dapat dijaga oleh bank sentral semata.

“Untuk itu, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar guna memastikan bekerjanya mekanisme pasar secara baik serta memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional,” tutupnya.