Kumparan Logo

RUU PFII Disahkan, Ini 5 Fakta Penting Pusat Finansial Internasional RI

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Pemerintah bersama DPR resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-undang (UU). Regulasi ini menjadi landasan pembentukan pusat keuangan internasional yang diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi dan jasa keuangan global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global. Menurutnya, Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan baru sekaligus ekosistem keuangan berstandar internasional untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

“RUU tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” kata Purbaya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/7).

Berikut sejumlah fakta penting mengenai PFII:

Bukan Menggantikan Sistem Keuangan yang Ada

Purbaya menegaskan PFII tidak dibentuk untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang telah berjalan. Keberadaannya justru melengkapi ekosistem keuangan nasional dengan fasilitas dan layanan yang mampu bersaing di tingkat global.

Menurut pemerintah, PFII diharapkan menjadi pintu masuk modal internasional sekaligus memperluas pilihan pembiayaan bagi pembangunan nasional.

Dibangun di Atas Tiga Pilar Utama

Pemerintah menyebut PFII memiliki tiga fondasi utama. Pilar pertama adalah akses modal dan investasi. PFII ditargetkan menarik arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen.

Pilar kedua adalah inovasi dan tata kelola. PFII akan mengembangkan ekosistem jasa keuangan yang didukung teknologi terkini, sistem keamanan siber kelas dunia, serta tata kelola dan praktik manajemen keuangan internasional.

Sementara pilar ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya manusia nasional melalui penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, dan peningkatan kompetensi di sektor keuangan.

Memiliki Pengadilan dan Lembaga Arbitrase Khusus

Salah satu kekhususan PFII adalah keberadaan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus untuk menyelesaikan sengketa di kawasan tersebut.

“Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen yang mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia,” ungkap Purbaya.

Pemerintah menilai kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk menarik investor dan pelaku usaha internasional.

Mendapat Fasilitas Perpajakan dan Kekhususan Lain

Ilustrasi membayar pajak penghasilan. Foto: Shutter Stock

RUU PFII juga mengatur berbagai fasilitas bagi kawasan tersebut. Pokok pengaturannya meliputi pembentukan dan kelembagaan PFII, kegiatan usaha, lembaga arbitrase, pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, fasilitas khusus lainnya, hingga ketentuan mengenai berbagai kekhususan yang berlaku di kawasan tersebut.

Ditargetkan Mendorong Investasi dan Lapangan Kerja

Purbaya meyakini kehadiran PFII akan menciptakan dampak ekonomi jangka panjang melalui masuknya pembiayaan internasional. Selain memperbesar basis pajak (tax base), kawasan ini diharapkan membuka lapangan kerja baru, meningkatkan efisiensi biaya modal, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Purbaya menyebut RUU PFII bukan sekadar regulasi baru, melainkan fondasi bagi pengembangan sektor keuangan Indonesia ke depan.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” ujar Purbaya.

instagram embed