Kumparan Logo

Tak Punya Pabrik Sendiri, Mobil Listrik Tetap Bisa Penuhi TKDN 60%

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) bersiap melakukan uji coba prototipe mobil listrik tenaga surya di kampus Unissula, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) bersiap melakukan uji coba prototipe mobil listrik tenaga surya di kampus Unissula, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik sebesar 60 persen pada 2027 bisa dicapai melalui produksi baterai di dalam negeri.

Hal ini diutarakan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Setia Diarta saat ditanya mengenai nasib perusahaan-perusahaan atau merek-merek kendaraan listrik yang belum memiliki pabrik di Indonesia. Sementara, mulai 2027 nanti TKDN yang wajib dipenuh8 capai 60 persen.

“Sebenarnya TKDN 60 persen di simulasi kita, ketika mereka sudah merakit baterai, full rakit baterai di Indonesia atau produksi Indonesia, sebenarnya 60 persen itu bisa dicapai,” kata Setia di Kantor Kemenperin, di Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Menurut dia, kepemilikan pabrik sendiri bukan satu-satunya faktor yang menentukan kemampuan produsen dalam memenuhi target TKDN. Produsen dapat memanfaatkan komponen yang sudah diproduksi di dalam negeri, termasuk baterai.

Dirjen ILMATE Kemenperin, Setia Darta, di Kantor Inspektorat Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

“Jadi mau punya pabrik atau tidak itu sebenarnya bisa,” imbuhnya.

Dia mencontohkan, terdapat merek mobil listrik yang masih melakukan perakitan kendaraan di Indonesia, tetapi sudah menggunakan baterai yang diproduksi di dalam negeri.

“Contoh ada pabrik baterai di kita, baterainya sudah dibuat di sana. Itu sebenarnya gap 60 persen itu sudah bisa dikejar ketika semua baterai itu sudah dikerjakan di Indonesia,” ujarnya.

Ketentuan mengenai target TKDN kendaraan listrik tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023.

Berdasarkan tahapan yang ditetapkan, target TKDN mobil listrik sebesar 40 persen berlaku pada 2026, kemudian meningkat menjadi 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen pada 2030.

instagram embed