Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 103,73 Triliun hingga Mei 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan pada industri pinjaman daring (pindar) atau pinjol hingga Mei 2026. Nilai outstanding pembiayaan masyarakat melalui platform ini menembus Rp 103,73 triliun pada Mei 2026, naik sekitar Rp 1,66 triliun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang berada di Rp 102,07 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkap secara persentase pinjol pada Mei 2026 tumbuh sebesar 25,60 secara tahunan atau year on year (yoy).
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh 25,60 persen year on year dengan nominal sebesar Rp 103,73 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers RDKB yang dilaksanakan secara daring, Selasa (7/7).
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) berada di level 4,42 persen. Agusman menambahkan, di sektor perusahaan pembiayaan, piutang pembiayaan meningkat 1,71 persen yoy menjadi Rp 513,19 triliun.
“Pertumbuhan terutama didukung oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 7,96 persen year on year,” sebut Agusman.
Dari sisi kualitas pembiayaan, Agusman menilai profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga. Hal itu tercermin dari rasio non-performing financing (NPF) gross yang berada di level 3,06 persen dan NPF net sebesar 0,85 persen. Selain itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,14 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.
“Pembiayaan modal ventura pada Mei 2026 tumbuh sebesar 0,09 persen year on year dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 16,36 triliun,” kata Agusman.
Kemudian di industri pergadaian, Agusman mencatat penyaluran pembiayaan meningkat signifikan sebesar 57,97 persen yoy menjadi Rp 163,27 triliun. “Dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk gadai yaitu sebesar Rp 137,20 triliun atau 84,03 persen dari total pembiayaan gadai,” sebutnya.
Dalam upaya memperkuat sektor Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman menyampaikan telah menjalankan sejumlah inisiatif pengembangan dan penguatan.
Salah satunya dilakukan melalui penguatan pengaturan dan pengawasan sektor PVML dengan memberikan kebijakan tertentu terhadap sejumlah ketentuan secara selektif dan terukur. Agusman menjelaskan, kebijakan tersebut tetap mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Kebijakan berbeda tersebut tidak berlaku umum dan hanya diberikan berdasarkan permohonan perusahaan dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK atas kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku,” jelas Agusman.
