Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Asing Ilegal itu Amanat Undang-undang

Konten dari Pengguna
15 November 2017 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ema Fitriyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan aksi penenggelaman kapal asing ilegal merupakan amanah dari undang-undang. Karenanya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus melakukan aksi tersebut jika menemukan kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Susi saat menjadi salah satu pembicara dalam kumparan Onboarding Batch 2 di Kuningan City Mall, Jakarta, Rabu (15/11). Dengan tegas, Susi menuturkan aksi itu agar para pencuri ikan dari berbagai negara takut dengan Indonesia.
"Kalau enggak begitu, mereka akan terus mencuri karena laut di negara mereka tidak sesubur kita," katanya.
Alasan lain, ungkap Susi, penenggelaman kapal asing ilegal ini karena tidak mungkin kementriannya bersama lembaga pertahanan memagari laut Indonesia. Sementara, panjang laut Indonesia 97ribu kilometer.
"Kalau laut enggak bisa kita pagari, apa yang harus dilakukan? Ya bagaimana caranya supaya mereka takut. Makanya harus ditenggelamkan toh kapal-kapal asing pencuri ikan itu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selama UU yang mengatur penenggelaman kapal asing ilegal belum diubah, maka aksinya, diakui Susi akan terus berlanjut.
"Itu satu-satunya cara bikin mereka takut," ujar perempuan yang telah lebih dulu jadi pengusaha eksportir hasil perikanan dan penerbangan ini.