Konten dari Pengguna
Era Baru Layanan Perpajakan Dengan Aplikasi Genta
22 September 2025 16:56 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Era Baru Layanan Perpajakan Dengan Aplikasi Genta
Aplikasi Genta merupakan sebuah fitur layanan yang terintegrasi di dalam sistem DJP Online. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam mengajukan permohonan secara onlineAndriyan Irfandi SE, Ak
Tulisan dari Andriyan Irfandi SE, Ak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Reformasi Perpajakan terus mengarah kepada peningkatan dari segi layanan perpajakan. Salah satu layanan baru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah layanan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memperoleh data melalui Aplikasi Genta.
ADVERTISEMENT
Aplikasi Generate Data, atau yang dikenal dengan GENTA, merupakan sebuah fitur layanan yang terintegrasi di dalam sistem DJP Online. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan secara online. Melalui GENTA, Wajib Pajak dapat meminta dan mengunduh data perpajakan, khususnya data faktur pajak serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 pada laman genta.pajak.go.id.
Penting untuk dicatat bahwa data yang diberikan oleh aplikasi GENTA berasal dari pemrosesan langsung dari sistem aplikasi Coretax DJP dan untuk memastikan data tetap akurat, data terbaru dapat diakses satu hari setelah permohonan diajukan (H+1). Kemudian, Waktu untuk mengajukan permohonan data ini dapat Wajib Pajak lakukan setiap harinya, yang dimulai pada pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk menjamin keamanan data Wajib Pajak, akses terhadap aplikasi GENTA dibatasi hanya untuk Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan terdaftar sebagai pengguna resmi DJP Online.
ADVERTISEMENT
Tujuan Utama Pengembangan Aplikasi GENTA
Tujuan utama pengembangan GENTA adalah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan data perpajakan secara online. Sebelumnya, proses ini memerlukan kunjungan langsung ke kantor pajak atau prosedur yang lebih rumit. Kini, Wajib Pajak dapat dengan efisien meminta data faktur pajak serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 tanpa harus meninggalkan tempat, sehingga meningkatkan efisiensi waktu.
Selain mempermudah proses permohonan, tujuan lain dari aplikasi ini adalah menyederhanakan proses pengunduhan data yang telah diminta oleh Wajib Pajak. GENTA dirancang agar Wajib Pajak dapat mengunduh data faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 secara langsung melalui portal DJP Online. Hal ini tentunya mengeliminasi kebutuhan akan pengambilan data secara fisik dan mempercepat akses data Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
Pengembangan GENTA juga bertujuan untuk mengintegrasikan layanan data dalam satu platform terpusat, yaitu DJP Online. Dengan adanya fitur ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi menggunakan aplikasi terpisah untuk mendapatkan data perpajakan. Sentralisasi layanan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan serta memberikan pengalaman yang lebih baik dan terpadu bagi Wajib Pajak sebagai pengguna layanan DJP.
Terdapat batasan frekuensi permohonan yang perlu Wajib Pajak perhatikan. Untuk jenis dokumen, masa, serta tahun pajak yang sama, Wajib Pajak hanya diizinkan mengajukan permintaan data sebanyak satu kali dalam sehari. Apabila Wajib Pajak menemukan adanya ketidaksesuaian data yang diunduh, Wajib Pajak disarankan untuk segera menghubungi administrator sistem atau Layanan Kring Pajak
(021) 1500200.
Proses Bisnis Wajib Pajak dalam Menggunakan GENTA
ADVERTISEMENT
Secara umum, proses bisnis yang Wajib Pajak lalui saat menggunakan aplikasi GENTA dimulai dari tahap otentikasi. Wajib Pajak harus melakukan login terlebih dahulu ke dalam portal DJP Online menggunakan kredensial yang valid. Setelah berhasil masuk, Wajib Pajak dapat mengakses fitur GENTA untuk memulai proses selanjutnya, yaitu mengajukan permohonan atau permintaan data pajak sesuai dengan kebutuhan spesifik yang Wajib Pajak perlukan.
Setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan, sistem akan memproses permintaan tersebut secara otomatis. Proses ini mencakup beberapa tahapan internal, mulai dari inisiasi, pengecekan data, hingga penyiapan berkas. Wajib Pajak dapat memantau perkembangan status permohonan ini secara langsung melalui dasbor aplikasi yang memberikan transparansi mengenai progres permintaan data hingga siap untuk diunduh oleh Wajib Pajak .
ADVERTISEMENT
Tahapan terakhir dalam alur proses bisnis ini adalah pengunduhan data yang telah berhasil disiapkan oleh sistem. Ketika status menunjukkan bahwa berkas siap diunduh, Wajib Pajak dapat langsung mengunduhnya ke perangkat anda. Setelah berkas berhasil diunduh, status akan kembali diperbarui, menandakan bahwa seluruh siklus proses bisnis untuk satu permintaan data telah selesai Wajib Pajak laksanakan dengan sukses.
Manfaat GENTA bagi Wajib Pajak
Aplikasi GENTA hadir sebagai solusi terintegrasi dalam DJP Online, yang secara fundamental mengubah cara Wajib Pajak mengakses data perpajakan. Melalui fitur ini, proses permohonan dan pengunduhan data krusial seperti faktur pajak serta bukti potong PPh menjadi lebih sederhana dan efisien. Kehadiran GENTA secara efektif menggantikan prosedur manual yang memakan waktu, mentransformasi administrasi perpajakan Wajib Pajak menjadi lebih modern.
ADVERTISEMENT
Fitur pemantauan status permohonan juga memberikan transparansi, sementara mekanisme pengunduhan yang terstruktur memastikan integritas data tetap terjaga. Kemudahan ini secara langsung mendukung kepatuhan perpajakan yang lebih baik. Inovasi ini tidak hanya memberikan manfaat praktis bagi Wajib Pajak, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

