Kode Otorisasi DJP dalam Coretax: Solusi Praktis dan Aman untuk Wajib Pajak

Fungsional Penyuluh Pajak Muda pada Direktorat Jenderal Pajak
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Andriyan Irfandi SE, Ak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Coretax merupakan pembaruan sistem perpajakan secara menyeluruh yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pembaruan ini merancang ulang proses bisnis utama perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini. Implementasi Coretax bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan yang selama ini kompleks, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi mengurus berbagai hal secara terpisah karena semua layanan mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga konsultasi terintegrasi dalam satu platform. Hal ini secara signifikan memangkas waktu dan tenaga, sehingga Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih efisien dan praktis dari mana saja.
Salah satu kemudahan yang diberikan coretax adalah Kode Otorisasi DJP. Merujuk pada PMK Nomor 81 Tahun 2024, Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Kode Otorisasi ini dapat diajukan oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kode Otorisasi DJP merupakan sebuah kode unik yang berfungsi sebagai lapisan keamanan tambahan untuk transaksi perpajakan di dalam sistem Coretax. Kegunaan utamanya adalah untuk memberikan persetujuan akhir pada transaksi yang dianggap sensitif dan berisiko tinggi, seperti Pelaporan SPT, mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi), melakukan pemindahbukuan, atau mengubah data profil yang vital. Penggunaan kode ini secara efektif mencegah akses tidak sah dan memastikan bahwa setiap aktivitas krusial benar-benar dilakukan oleh Wajib Pajak. Tanpa kode ini, transaksi krusial tersebut tidak dapat diproses atau dengan kata lain Wajib Pajak memiliki kendali penuh atas setiap tindakan penting yang terjadi di akun Coretax Wajib Pajak.
Tata Cara Memperoleh Kode Otorisasi DJP
Untuk memperoleh Kode Otorisasi Wajib Pajak terlebih dahulu harus login kedalam Aplikasi Coretax. Pada Aplikasi tersebut Wajib Pajak memilih menu “Portal saya” kemudian pilih Sub menu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat elektronik”. Pada laman tersebut Wajib Pajak akan muncul data Manajemen Kasus, Identitas Wajib Pajak, Detail Kontak, Rincian Sertifikat dan Pernyataan Wajib Pajak.
Data tersebut harus sesuai dengan data terkini Wajib Pajak, apabila terdapat perbedaan data pada Identitas Wajib Pajak ataupun Detail Kontak, maka Wajib Pajak dapat terlebih dahulu mengajukan perubahan data pada menu profil Wajib Pajak.
Langkah berikutnya, pada data rincian sertifikat pilih Jenis sertifikat Digital “Kode Otorisasi DJP”, kemudian isi Passphrase dan checklist Pernyataan Wajib Pajak. Terakhir, pilih “Simpan”.
Untuk passphrase-nya sendiri memiliki kriteria, yaitu:
1. harus terdiri atas minimal delapan karakter
2. Menggunakan paling tidak satu huruf besar
3. Menggunakan paling tidak satu huruf kecil
4. Menggunakan paling tidak satu angka,
5. dan minimal satu karakter khusus, contoh :@ # $ dan sebagainya
Saat Kode Otorisasi DJP berhasi diproses maka Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Surat dan Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP melalui email terdaftar. Wajib Pajak juga dapat memperoleh kedua dokumen tersebut pada menu “Dokumen Saya”.
Keamanan Data dan Privasi dalam Aplikasi Coretax
Direktorat Jenderal Pajak menempatkan keamanan data dan privasi Wajib Pajak sebagai prioritas utama dalam pengembangan aplikasi Coretax. Selain kata sandi yang kuat, penggunaan NIK sebagai identitas tunggal mencegah duplikasi akun. Fitur Kode Otorisasi DJP juga berfungsi sebagai verifikasi dua langkah, memastikan hanya Wajib Pajak terkait yang dapat memberikan persetujuan transaksi penting dan menjaga data pribadi Wajib Pajak tetap aman dari akses ilegal.
Namun demikian, peran aktif Wajib Pajak dalam menjaga privasi tetap sangat krusial. Jangan pernah membagikan kata sandi, EFIN, atau Kode Otorisasi DJP kepada siapa pun dan selalu waspada terhadap upaya penipuan atau phishing yang mengatasnamakan DJP. Dengan menjaga kerahasiaan informasi tersebut, Wajib Pajak turut serta melindungi keamanan data perpajakannya pada Aplikasi Coretax.
