Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak: Kriteria, Prosedur, dan Implikasinya

Fungsional Penyuluh Pajak Muda pada Direktorat Jenderal Pajak
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Andriyan Irfandi SE, Ak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penonaktifan akses pembuatan faktur pajak merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan Wajib Pajak. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh maraknya penyalahgunaan fasilitas e-Faktur, seperti penerbitan faktur pajak fiktif yang merugikan negara. Oleh karena itu, diperlukan sebuah mekanisme kontrol yang tegas untuk memastikan bahwa hanya Pengusaha Kena Pajak patuh yang dapat menerbitkannya.
Menjawab kebutuhan tersebut, diterbitkanlah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 sebagai landasan hukum yang komprehensif. Regulasi ini memberikan prosedur yang jelas dan terukur bagi otoritas pajak dalam melakukan penonaktifan. Kehadiran peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, sehingga setiap tindakan yang diambil oleh fiskus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sewenang-wenang.
Dasar Hukum Penonaktifan Akses Faktur Pajak (PER-19/PJ/2025)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 yang berlaku efektif sejak 22 Oktober 2025 merupakan landasan yuridis utama yang mengatur prosedur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, guna menjaga integritas sistem administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di dalam peraturan tersebut, diatur secara rinci mengenai kriteria serta kondisi yang dapat menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk melakukan penonaktifan. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama beberapa masa berturut-turut atau terindikasi melakukan penyalahgunaan fasilitas faktur pajak, sehingga memberikan batasan yang jelas bagi penegakan hukum.
Kehadiran PER-19/PJ/2025 bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan juga bagi Fiskus. Dengan adanya standar prosedur yang jelas, setiap tindakan penonaktifan wajib didasarkan pada bukti yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ini memastikan bahwa proses yang berjalan bersifat transparan, adil, serta akuntabel bagi seluruh pihak yang terlibat.
Tujuan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas faktur pajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penonaktifan akses secara efektif membatasi ruang gerak oknum yang berpotensi menerbitkan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Dengan demikian, tindakan preventif ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat praktik penipuan perpajakan.
Selanjutnya, penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak secara keseluruhan. Kebijakan ini menjadi instrumen penegakan hukum yang mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pelaporan SPT Masa PPN, secara tepat waktu dan akurat. Sanksi penonaktifan diharapkan memberikan efek jera agar Wajib Pajak lebih disiplin dalam menjalankan administrasi pajaknya.
Kebijakan ini juga memiliki tujuan untuk menjaga validitas serta integritas data dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Dengan menonaktifkan Pengusaha Kena Pajak yang tidak aktif atau tidak patuh, basis data menjadi lebih bersih dan akurat. Data yang valid sangat penting untuk menunjang efektivitas pengawasan, analisis risiko, serta perumusan kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran.
Pihak yang Berwenang Melakukan Penonaktifan
Kewenangan untuk melakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak secara eksklusif berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Wewenang ini dijalankan secara berjenjang, di mana Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar merupakan pejabat yang berwenang untuk menerbitkan surat keputusan penonaktifan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan usulan atau hasil penelitian dari tim internal KPP.
Pelaksanaan kewenangan oleh Kantor Pelayanan Pajak tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dari sistem administrasi perpajakan. Pihak yang berwenang akan bertindak setelah sistem pengawasan internal mengidentifikasi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria penonaktifan. Dengan demikian, proses ini bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan.
Selain Kantor Pelayanan Pajak, unit vertikal di atasnya seperti Kantor Wilayah DJP juga memiliki peran penting dalam proses ini, terutama dalam hal pengawasan dan pembinaan. Kantor Wilayah memastikan bahwa implementasi kebijakan penonaktifan di setiap KPP berjalan seragam dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjaga konsistensi penegakan aturan di seluruh wilayah kerja DJP.
Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Dinonaktifkan Aksesnya
Kriteria utama yang menjadi dasar penonaktifan adalah sebagai berikut :
1. tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
2. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
3. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
4. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender;
5. tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
6. memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
1. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama; atau
2. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama,
yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Terhadap Wajib Pajak yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan, disampaikan pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dan hak klarifikasi kepada Wajib Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Tanggapan atau Klarifikasi Wajib Pajak
Sesuai ketentuan dalam PER-19/PJ/2025, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi. Hal ini bersifat krusial dan harus dimanfaatkan secara optimal, karena merupakan kesempatan formal bagi Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan dan bukti sanggahan sebelum tindakan penonaktifan akses faktur pajak diputuskan.
Klarifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. disampaikan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
b. memuat minimal:
1. nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi;
2. tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
3. identitas Wajib Pajak atau pengurus, dan/atau penanggung jawab;
4. penjelasan atas klarifikasi; dan
5. daftar dokumen pendukung klarifikasi; dan
c. dilampiri dokumen pendukung, minimal berupa:
1. bukti potong atau pungut pajak untuk kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
2. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
3. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
4. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender yang telah menjadi kewajibannya;
5. bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
6. bukti pelunasan atas tunggakan pajak dan/atau surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Respon Kantor Pelayanan Pajak
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan penelitian menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak atas surat klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat klarifikasi Wajib Pajak diterima.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengabulkan klarifikasi Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak atau menolak klarifikasi Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak belum memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak.
Dalam hal klarifikasi Wajib Pajak dikabulkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak.
Pengaktifan kembali akses pembuatan Faktur Pajak dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan sepanjang Wajib Pajak tidak dilakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak tidak sah.
Penutup: Implikasi dan Kepatuhan Wajib Pajak
PER-19/PJ/2025 menegaskan peran Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga integritas sistem PPN melalui prosedur penonaktifan akses faktur pajak yang terstruktur. Kebijakan ini, mulai dari pemberitahuan awal hingga penerbitan keputusan, dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan. Tujuan utamanya jelas, yaitu meningkatkan disiplin administrasi dan mengamankan penerimaan negara dari potensi praktik faktur pajak fiktif.
Implikasi dari penonaktifan akses ini sangatlah signifikan bagi kelangsungan bisnis Wajib Pajak, hambatan operasional, risiko reputasi, hingga konsekuensi hukum yang lebih serius. Kebijakan ini menggarisbawahi bahwa hak untuk menerbitkan faktur pajak bukanlah sesuatu yang mutlak, melainkan fasilitas yang terikat pada tingkat kepatuhan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam atas aturan ini menjadi sangat esensial.
Oleh sebab itu, kepatuhan proaktif menjadi kunci utama bagi Wajib Pajak untuk terhindar dari sanksi penonaktifan. Pastikan Wajib Pajak selalu menyampaikan SPT Masa PPN tepat waktu dan menjaga validitas data administrasi. Dengan memahami seluruh prosedur yang diatur, mulai dari kriteria pelanggaran hingga cara pengaktifan kembali, Wajib Pajak dapat memastikan kelancaran operasional usaha dan terhindar dari risiko yang merugikan.
